Kasus Djoko Tjandra
Anita Kolopaking Kunci Penghubung Djoko Tjandra Dengan Brigjen Prasetijo Utomo Buat Surat Palsu
Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Anita Kolopaking merupakan kunci terkait kasus pelarian Djoko Tjandra selama di Indonesia.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
"Jadi keseluruhan saksi ada 23. kemudian kita juga ada barang bukti sudah kita amankan yaitu surat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan juga surat rekom kesehatan yang semuanya atas nama JST dan atas Anita," katanya.
Polri menjerat Anita Kolopaking dengan pasal berlapis, yakini pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara.
Ajukan Perlindungan ke LPSK
nita Kolopaking dikabarkan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Hal tersebut dibenarkan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Anita Kolopaking adalah pengacara Djoko Tjandra dalam perkara Peninjauan Kembali (PK).
Hasto mengatakan Anita Kolopaking meminta perlindungan sebagai saksi terkait kasus dugaan surat palsu untuk buronan Djoko Tjandra.
Baca: Anita Kolopaking Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Djoko Tjandra, Ini Alasannya
"Iya (mengajukan), tapi khusus untuk saksi (perkara) Brigjen Polisi Prasetijo itu ya," kata Hasto saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Usai menerima pengajuan itu, ujar Hasto, LPSK akan memanggil Anita Kolopaking untuk dimintai keterangan terkait alasan pengajuan perlindungan.
Sebab, imbuhnya, informasi dari Anita Kolopaking dibutuhkan untuk mempertimbangkan layak atau tidaknya diberikan perlindungan sebagai saksi.
Baca: Bernyanyilah Anita dan Pinangki
"Iya, sedang dilakukan pendalaman informasi berdasarkan permohonan yang bersangkutan untuk mendapat perlindungan LPSK. Nantinya jadi pertimbangan paripurna, apakah memang yang bersangkutan layak mendapat perlinsungan sebagai saksi," ujar Hasto.