Kasus Djoko Tjandra
Gandeng KPK, Polri Bakal Tetapkan Tersangka Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Pekan Depan
Polri akan akan melakukan gelar perkara terkait dugaan suap dalam kasus penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mencopot jabatan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.
Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020).
Surat telegram tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi.
Diduga, pencopotan jabatan tersebut buntut dari adanya polemik keluarnya surat penghapusan red notice terhadap buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Kunci Penghubung
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Anita Kolopaking merupakan kunci terkait kasus pelarian Djoko Tjandra selama di Indonesia.
Ia juga diduga menjadi perantara dalam penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Diketahui, Anita Kolopaking yang juga merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra diperiksa perdana oleh penyidik Bareskrim Polri, Jumat (7/8/2020).
Baca: Anita Kolopaking Didampingi 3 Pengacara Saat Diperiksa di Bareskrim Polri
Dalam kasus ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang ADK ini kunci. Karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra dan BJP PU semua lalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Awi mengatakan penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa intensif Anita Kolopaking.
Baca: Sempat Mangkir, Anita Kolopaking Kini Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Ia belum bisa memastikan apakah Anita bakal langsung ditahan atau tidak dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
"Terkait penahanan tentunya semuanya menjadi kewenangan penyidik apa yang menjadi hasil setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Ditahan atau tidak kita sepenuhnya serahkan ke penyidik nanti kalau sudah ada keputusan akan kita sampaikan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka. Hal tersebut merupakan serangkaian pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).