Sabtu, 30 Agustus 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Bacakan Pledoi, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Akui Terima Suap 15.000 SGD dan Rp 500 Juta

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku bersalah telah menerima suap sebesar 15 ribu dolar Singapura.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

"Saya ada perkara di luar kota," kata dia.

Harapan kuasa hukum

Kuasa hukum Wahyu berharap KPK dapat mempertimbangkan permohonan JC yang diajukan oleh kliennya.

Saiful mengatakan, KPK semestinya harus mempertimbangkan pengajuan JC tersebut untuk membuktikan bahwa KPK serius membongkar dugaan-dugaan korupsi yang diketahui Wahyu.

"KPK serius enggak nih, gong sudah diberikan, ini kan mau nyanyi, istilahnya mic sudah diserahkan, tinggal mau enggak KPK memperbesar volume mic-nya," kata Saiful.

Tony berpendapat, kliennya berhak memperoleh JC karena Wahyu telah menyampaikan seluruh keterangan dengan benar dan bertindak kooperatif selama penyidikan hingga persidangan.

Kemudian, barang bukti uang dugaan suap perkara tersebut juga telah dikembalikan secara sukarela oleh Wahyu di tingkat penyidikan.

"Bahwa berdasarkan uraian poin 1 sampai dengan poin 3 di atas, menjadikan alasan diajukannya permohonan justice collaborator (JC) pada persidangan agar dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan Pimpinan KPK," kata Tony.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan