Jumat, 12 September 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Pekerja Swasta Akan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dengan Syarat Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Pekerja karyawan swasta berhak mendapatkan bantuan Rp 600 Ribu dari pemerintah tidak perlu mendaftarkan diri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Kompas.com/Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Kompas.com/Totok Wijayanto 

Cair bulan September

Dikutip dari Kompas.com, Erick Thohir menyebutkan, program ini ditargetkan bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, akan langsung diberikan per dua bulan.

Tiap karyawan akan dua kali mendapat transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.

Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Bantuan akan langsung masuk ke rekening

Bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja akan langsung masuk ke rekening masing-masing pekerja swasta yang berhak.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

(Tribunnews.com/ Fajar/ Suci Bangun DS)(Kompas.com/ Muhammad Idris/ Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan