Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Pekerja Swasta Akan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dengan Syarat Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Pekerja karyawan swasta berhak mendapatkan bantuan Rp 600 Ribu dari pemerintah tidak perlu mendaftarkan diri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
Penulis:
Arif Fajar Nasucha
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
Cair bulan September
Dikutip dari Kompas.com, Erick Thohir menyebutkan, program ini ditargetkan bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, akan langsung diberikan per dua bulan.
Tiap karyawan akan dua kali mendapat transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.
Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
Bantuan akan langsung masuk ke rekening
Bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja akan langsung masuk ke rekening masing-masing pekerja swasta yang berhak.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
(Tribunnews.com/ Fajar/ Suci Bangun DS)(Kompas.com/ Muhammad Idris/ Ihsanuddin)