Selasa, 26 Agustus 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Tak Tanggung-tanggung, Wahyu Setiawan Mengaku Terima Suap 15.000 SGD Plus Rp 500 Juta

Suap yang diterima mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku bersalah telah menerima suap sebesar 15 ribu dolar Singapura.

Suap itu terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

Selain mengaku bersalah menerima suap dari kasus itu, Wahyu juga mengaku menerima sejumlah gratifikasi senilai Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025.

Baca: Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Wahyu Setiawan, Pencabutan Hak Politik hingga Penolakan Permohonan JC

"Dengan penuh kesadaran saya mengakui bersalah telah menerima uang," kata Wahyu Setiawan ketika membacakan pleidoi melalui telekonferensi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/8/2020).

Wahyu Setiawan meminta maaf karena perbuatan itu. Dia mengatakan telah kooperatif selama proses hukum yang dijalaninya.

Wahyu mengatakan dorinya tak berusaha menutupi perbuatannya.

Baca: Jaksa Minta Hak Wahyu Setiawan Untuk Dipilih Dalam Jabatan Publik Dicabut Selama Empat Tahun

Dia juga mengembalikan uang sebanyak 15 ribu dolar Singapura serta Rp 500 juta melalui KPK.

Sementara terkait sisa uang suap PAW sebanyak 38.350 dolar Singapura, Wahyu mengatakan tak pernah menerimanya.

Sebab, katanya, duit itu masih disimpan Agustiani Tio Fredelina, orang yang didakwa menjadi perantara suap untuk Wahyu.

Baca: Sepakat Kampanye Pilkada Dijadikan Kampanye Akbar Lawan Covid-19, Wahyu: Harus Dibuat Aturannya

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Wahyu dihukum 8 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR.

Jaksa juga menuntut Wahyu dihukum membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut hukuman tambahan, agar hak politik Wahyu dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri.

Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Selain suap, jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025.

Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Duit diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.

Ajukan JC

 Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Kuasa hukum Wahyu, Tony Akbar Hasibuan mengatakan, Wahyu akan membongkar sejumlah pihak yang belum tersentuh dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wahyu.

"Justice collaborator diajukan hanya berkaitan dengan dakwaan jaksa penuntut umum KPK yaitu dugaan suap pergantian antarwaktu Harun Masiku dan seleksi anggota KPU Papua Barat," kata Tony, Rabu (22/7/2020).

Baca: ICW Ragukan Komitmen Firli Tangkap Harun Masiku

Baca: 2 Penyebab KPK Belum Bisa Tangkap Harun Masiku Menurut ICW

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Wahyu yang lain, Saiful Anam menyebut ada berbagai pihak yang turut terlibat dalam kasus suap PAW, mulai dari partai, perorangan, lembaga, hingga komisioner KPU.

"Pembongkaran termasuk misalkan dugaan ke Hasto (Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto) dan juga PDI-P, Megawati, beliau itu akan membuka proses itu semua, apakah ada keterlibatan," ujar Saiful.

Di samping itu, Saiful sempat menyebut Wahyu akan membongkar kecurangan pada Pemilu 2019 lalu. Namun, pernyataan itu belakangan diluruskan oleh Tony.

Baca: Imigrasi Sebut KPK Tak Bisa Lagi Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri Tahun Depan

"Menurut pemberitaan media yang ada, menyatakan bahwa Wahyu Setiawan mengajukan justice collaborator (JC) akan membongkar kecurangan pilpres dan pilkada merupakan pernyataan pribadi saudara Saiful Anam, bukan pernyataan resmi Bapak Wahyu Setiawan, maka dengan ini kami sampaikan klarifikasi," kata Tony.

Ia mengatakan, Wahyu pun telah mencabut kausa yang diberikan kepada Saiful. Namun, Tony menyebut pencabutan kuasa tak berkaitan dengan pernyataan Saiful.

"Tidak soal itu, Pak Saiful-nya sedang fokus pada penanganan perkara yang ada di luar kota, jadi tidak bisa fokus membantu perkara Pak Wahyu," ujar Tony.

Hal serupa disampaikan Saiful saat dikonfirmasi Kompas.com soal pencabutan kuasa tersebut.

"Saya ada perkara di luar kota," kata dia.

Harapan kuasa hukum

Kuasa hukum Wahyu berharap KPK dapat mempertimbangkan permohonan JC yang diajukan oleh kliennya.

Saiful mengatakan, KPK semestinya harus mempertimbangkan pengajuan JC tersebut untuk membuktikan bahwa KPK serius membongkar dugaan-dugaan korupsi yang diketahui Wahyu.

"KPK serius enggak nih, gong sudah diberikan, ini kan mau nyanyi, istilahnya mic sudah diserahkan, tinggal mau enggak KPK memperbesar volume mic-nya," kata Saiful.

Tony berpendapat, kliennya berhak memperoleh JC karena Wahyu telah menyampaikan seluruh keterangan dengan benar dan bertindak kooperatif selama penyidikan hingga persidangan.

Kemudian, barang bukti uang dugaan suap perkara tersebut juga telah dikembalikan secara sukarela oleh Wahyu di tingkat penyidikan.

"Bahwa berdasarkan uraian poin 1 sampai dengan poin 3 di atas, menjadikan alasan diajukannya permohonan justice collaborator (JC) pada persidangan agar dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan Pimpinan KPK," kata Tony.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan