Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Agung Ungkap Peran Pinangki: Dia Bertemu Djoko Tjandra Kemudian Menghubungkan dengan Pengacara

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap peran Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN/DANY PERMANA
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin berbincang dengan kru redaksi Tribunnews di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/7/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap peran Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra.

Menurut Jaksa Agung, Pinangki selama ini aktif melakukan pertemuan dengan Djokjo Tjandra.

"Dia hanya ketemu-ketemu, kemudian menghubungkan dengan pengacara," ujar Jaksa Agung dalam wawancara doorstop selepas kunjungan kerja ke Kejari Metro, Rabu (12/8/2020).

Saat ditanya kemungkinan adanya tersangka lain dari oknum kejaksaan yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, Burhanuddin mengaku hasil penyidikan sementara tidak ada.

Baca: Jaksa Pinangki Ditangkap di Rumah dan Resmi Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Salemba Selama 20 Hari

"Tidak ada. Karena dia (Pinangki) hanya menghubungi. Tapi kalau nanti ada akan kita kembangkan," katanya.

Ketika Tribunlampung.co.id kembali mengonfirmasi apakah Pinangki berinisiatif sendiri bertemu Djoko Tjandra, Burhanuddin tidak menampiknya.

Baca: Jaksa Pinangki Terseret Kasus Djoko Tjandra, Bermula Dari Foto Bareng Hingga Dijebloskan ke Penjara

"Iya begitu," ujarnya.

Sementara terkait barang bukti sebesar 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp 7 miliar, pihaknya masih mendalami.

"Saat ini kan lagi diperiksa," ujarnya.

Perjalanan kasus Jaksa Pinangki

 Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan setelah foto dirinya muncul bersama Djoko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking.

Diketahui foto tersebut diduga diambil saat ketiganya bertemu di Malaysia.

Kejaksaan Agung RI pun langsung bertindak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki.

Tak lama, Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural untuk Jaksa Pinangki.

Baca: Jaksa Pinangki Dikenal Suka Plesiran dan Operasi Plastik di Amerika

Jaksa Pinangki diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan