Selasa, 2 September 2025

Tiga Golongan yang Kerap Menggunakan Pasal UU ITE, dari Oknum Pejabat hingga Penegak Hukum

Gara-gara postingan di media sosial, seseorang bisa dilaporkan ke polisi.

YouTube Tribunnews.com
Merdeka Penjara Vs Penjara (Tangkap Layar YouTube Tribunnews.com). 

Bunyi Pasal 27 Ayat 3 yakni, setiap orang dengan sengaja tanpa hal mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Baca: Ancaman UU ITE Menanti jika Berani Palsukan SIKM

Baca: Ahli Hukum Sebut Sarah Keihl Bisa Dipidana Maksimal 6 Tahun Penjara, Melanggar UU ITE

"Kenapa pasal 27 Ayat 3? Ini sangat mudah, penafsirannya sangat luas."

"Jadi siapapun orang yang merasa dirinya tercemarkan itu bisa menggunakan Pasal 27 Ayat 3."

"Saya seumpama bilang, 'kamu kok rambutnya jelek, botak'. Itu bisa."

"Atau saya bilang 'eh kok kamu gendutan, kamu harus diet dong biar banyak yang suka', nah itu bisa menggunakan Pasal 27 Ayat 3 untuk melaporkan karena dia meresa tercemarkan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan