Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Djoko Tjandra

Komisi Yudisial Bakal Awasi Sidang Praperadilan Anita Kolopaking

Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Jaja Ahmad Jayus memberikan tanggapan terkait beredarnya foto Anita Kolopaking dengan Ketua MA.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Jaja Ahmad Jayus memberikan tanggapan terkait beredarnya foto Anita Kolopaking dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

Foto tersebut diduga diambil saat Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Menyikapi hal tersebut, pihaknya bakal mengawasi proses sidang praperadilan Anita Dewi Kolopaking yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).

Hal tersebut disampaikan Jaja guna memastikan proses praperadilan berjalan secara adil bebas dari intervensi pihak manapun.

Baca: Komisi III Yakin Hakim Sidang Praperadilan Anita Kolopaking Akan Independen

“Ya pokoknya setiap proses peradilan apalagi perkara publik, KY (Komisi Yudisial) punya atensi, punya perhatian. Sudah pasti (terjunkan tim memantau praperadilan Anita Kolopaking),” kata Jaja pada Minggu (23/8/2020).

Langkah tersebut katanya tidak mengurangi hak Anita Kolopaking untuk mengajukan praperadilan atas proses hukum yang dijalaninya di Bareskrim Polri saat ini.

Sebab, setiap warga negara diungkapkan Jaja memiliki hak hukum yang sama.

“Kalau upaya-upaya untuk membela kepentingan, itu hak setiap warga negara dan hak setiap orang. Silakan saja,” ujarnya.

Baca: Pemeriksaan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra Tuntas, Kejagung Nyatakan Bukti Permukaan Cukup

Hanya saja, lanjutnya, hakim yang akan menguji perkara tersebut tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, termasuk Ketua MA yang sempat viral fotonya bareng Anita Kolopaking.

“Nanti hakim akan memeriksa, tentunya saya berharap hakim berlaku fair (adil) terhadap proses praperadilan itu. Siapa pun juga tidak bisa mengintervensi, tinggal diawasi saja,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari.

Sebab, Anita sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo terkait perjalanan Djoko Soegiarto Tjandra.

Terkait hal tersebut, sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking akan digelar pada Senin, 24 Agustus 2020 sekitar jam 10.00 WIB.

Sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Sayuti.

Peran dalam kasus Djoko Tjandra

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Anita Kolopaking merupakan kunci terkait kasus pelarian Djoko Tjandra selama di Indonesia.

Ia juga diduga menjadi perantara dalam penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Diketahui, Anita Kolopaking yang juga merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra diperiksa perdana oleh penyidik Bareskrim Polri, Jumat (7/8/2020).

Baca: Anita Kolopaking Didampingi 3 Pengacara Saat Diperiksa di Bareskrim Polri

Dalam kasus ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang ADK ini kunci. Karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra dan BJP PU semua lalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Awi mengatakan penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa intensif Anita Kolopaking.

Baca: Sempat Mangkir, Anita Kolopaking Kini Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Ia belum bisa memastikan apakah Anita bakal langsung ditahan atau tidak dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.

"Terkait penahanan tentunya semuanya menjadi kewenangan penyidik apa yang menjadi hasil setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Ditahan atau tidak kita sepenuhnya serahkan ke penyidik nanti kalau sudah ada keputusan akan kita sampaikan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka. Hal tersebut merupakan serangkaian pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).

Argo mengatakan penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk hingga saksi yang kuat untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking.

Baca: Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Diyakini Jadi Pintu Masuk Membongkar Kasus Djoko Tjandra

Adapun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi.

Rinciannya, 20 saksi yang berada di Jakarta dan 3 saksi yang berada di Pontianak.

"Kita sudah ada barang bukti, petunjuk, ada saksi, akhirnya sesuai dengan SOP yang kita punya, kita lakukan gelar perkara untuk menyatakan status sebagai tersangka," jelasnya.

Adapun gelar perkara itu juga disaksikan oleh penyidik dari Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, Divisi Hukum Polri. Menurut Argo, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

"Jadi keseluruhan saksi ada 23. kemudian kita juga ada barang bukti sudah kita amankan yaitu surat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan juga surat rekom kesehatan yang semuanya atas nama JST dan atas Anita," katanya.

Polri menjerat Anita Kolopaking dengan pasal berlapis, yakini pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Viral Foto Bareng Ketua MA, Komisi Yudisial Bakal Awasi Praperadilan Anita Kolopaking

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan