Kamis, 11 September 2025

Jadwal dan Syarat Penukaran Uang Baru Rp 75.000 Melalui Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga

Bank Idonesia mengeluarkan uang baru Rp 75.000 dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan yang ke-75, berikut jadwal dan cara menukarkannya.

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga memperlihatkan uang kertas baru pecahan Rp 75.000 usai proses penukaran penukaran di halaman Kantor Perwakilan wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (18/8/2020). Uang baru Rp 75.000 merupakan edisi spesial HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dicetak terbatas hanya sebanyak 75 juta lembar, sementara KPw BI Jabar akan mendistribusikan 7,6 juta lembar. Cara penukarannya melalui preorder ke portal BI, https//pintar.bi.go.id untuk mendapatkan jadwal penukaran, setiap satu No. KTP hanya dapat menukarkan 1 lembar uang Rp 75.000. Periode penukaran akan belangsung hingga 30 September 2020. 

Jadwal Pemesanan Penukaran Uang

Waktu pemesanan penukaran tahap 1 dapat dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020.

Tempat penukaran uang tahap 1 dilakukan di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

Sementara periode tahap 2, yaitu tanggal 1 Oktober 2020 – selesai, dapat dilakukan penukaran uang di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Jadwal Penukaran Uang

Waktu penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020.

Penukaran di Bank Umum yang ditunjuk terhitung mulai 2 Oktober 2020 sampai dengan seluruh lembar uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ditukarkan oleh masyarakat.

Warga memperlihatkan uang kertas baru pecahan Rp 75.000 usai proses penukaran penukaran di halaman Kantor Perwakilan wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (18/8/2020). Uang baru Rp 75.000 merupakan edisi spesial HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dicetak terbatas hanya sebanyak 75 juta lembar, sementara KPw BI Jabar akan mendistribusikan 7,6 juta lembar. Cara penukarannya melalui preorder ke portal BI, https//pintar.bi.go.id untuk mendapatkan jadwal penukaran, setiap satu No. KTP hanya dapat menukarkan 1 lembar uang Rp 75.000. Periode penukaran akan belangsung hingga 30 September 2020. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Warga memperlihatkan uang kertas baru pecahan Rp 75.000 usai proses penukaran penukaran di halaman Kantor Perwakilan wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (18/8/2020). Uang baru Rp 75.000 merupakan edisi spesial HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dicetak terbatas hanya sebanyak 75 juta lembar, sementara KPw BI Jabar akan mendistribusikan 7,6 juta lembar. Cara penukarannya melalui preorder ke portal BI, https//pintar.bi.go.id untuk mendapatkan jadwal penukaran, setiap satu No. KTP hanya dapat menukarkan 1 lembar uang Rp 75.000. Periode penukaran akan belangsung hingga 30 September 2020. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)-Ilustrasi

Baca: Menguat, Rupiah Berada di Level Rp 14.623 per Dolar AS, 25 Agustus 2020, Berikut Kurs di 5 Bank

Baca: Sosok Muhammad Izzam Athaya, Bocah di Lembaran Uang Rp.75000, Bercita-cita jadi Presiden

Penukaran uang peringatan kemerdekaan harus dilakukan dengan menerapkan protokol pencegahan virus corona (Covid-19).

Bila pemesan tidak dapat langsung ke lokasi penukaran, proses penukaran dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya.

Dengan syarat harus membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.

Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, nominal Rp 75.000 (Dokumentasi BI).
Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, nominal Rp 75.000 (Dokumentasi BI). (Dokumentasi BI)

Untuk menukarkan uang Rp 75.000 ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.

Syarat Melakukan Penukaran Uang Rp 75.000:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, penukar harus melakukan pemesananan penukaran melalui tautan pintar.bi.go.id.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan