Menteri Ida Sebut Transfer BLT Pekerja Atau Butuh Dilakukan Akhir Agustus
Pihaknya masih harus memastikan terlebih dahulu bahwa data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membantah rumor yang menyebutkan bahwa program subsidi upah dibatalkan.
Namun pihaknya menargetkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja/buruh dapat mulai ditransfer pada akhir Agustus 2020.
“Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer,” kata Menaker Ida dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).
Usai menghadiri acara peluncuran Senam Pekerja Sehat di Kawasan Berikat Nusantara, Jakarta Utara, Ida menuturkan bahwa pihaknya masih harus memastikan terlebih dahulu bahwa data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi.
Sehingga program transfer dana dari pemerintah itu belum bisa dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca: Relawan Jokowi Minta Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Barang Dikurangi
Baca: Deretan Nama Pemain yang Dipanggil Timnas Inggris untuk Ajang UEFA Nations League
“Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka kami chek list, lalu kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan,” katanya.
Ida menyebut masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk, sehingga ia mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan supaya segera memberikan.
BPJS Ketenagakerjaan juga didorong untuk mengerahkan cabang-cabangnya agar perusahaan segera menyerahkan nomor rekening yang belum dimasukan.
Sementara itu perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya diingatkan supaya segera menyerahkan atau akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.
“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta,” ujar Menaker Ida.