Kamis, 28 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Per 19 Agustus, KASN Temukan 490 ASN Langgar Netralitas Terkait Pilkada 2020

“Ini angka belum memasuki masa kampanye, jadi kita harus benar benar mengantisipasi pelanggaran kedepannya," kata Tasdik.

Screenshot
Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto dalam siaran Youtube KASN RI, Rabu (26/8/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengatakan, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) pada tahun ini cukup mengkhawatirkan.

Terlebih, dalam momen menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Data yang bersumber dari KASN per 19 Agustus 2020, terdapat 490 ASN yang dilaporkan melanggar.

Baca: KASN Ungkap Fakta Pelanggaran ASN Banyak Dilakukan 5 Jabatan Ini

Hal itu disampaikan Tasdik melalui Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang ketiga dengan tema lASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri, Rabu (26/8/2020).

“Ini angka belum memasuki masa kampanye, jadi kita harus benar benar mengantisipasi pelanggaran kedepannya," kata Tasdik.

Sanksi yang kurang tegas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu para Gubernur, Bupati dan Walikota, serta terbatasnya kewenangan lembaga pengawas menjadi salah satu penyebab maraknya pelanggaran netralitas ASN tersebut.

Baca: KASN Ungkap Fakta 490 ASN Dilaporkan karena Lakukan Pelanggaran di 2020

“Penguatan KASN menjadi urgen sebagai lembaga pengawas netralitas ASN, agar para pegawai tidak lagi abai dalam menjaga netralitas," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MPR Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa ASN adalah mesin utama birokrasi yang rentan dipolitisasi pada masa pilkada sekarang ini.

“Netralitas ASN adalah kunci keberhasilan tata kelola Pemerintah yang baik dan bersih menjadi tanggung jawab kita bersama”, ungkap pria yang akrab disapa Bamsoet.

Lebih jauh, politisi Golkar ini mendorong upaya penguatan KASN sebagai lembaga pengawas agar diberikan kewenangan yang lebih besar.

“Sebagai pengawas independen KASN perlu diberikan kewenangan yang lebih kuat dalam pengawasan agar para pelanggar menjadi jera," ucapnya.

Selanjutnya, data per 19 Agustus 2020, dari total 490 ASN dilaporkan, sebanyak 372 ASN sudah diberikan rekomendasi oleh KASN, kemudian yang sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baru sebesar 192 atau 52.2 persen.

Masih sedikitnya tindaklanjut penjatuhan sanksi oleh PPK bagi ASN yang melanggar merupakan simpul masalah serius dalam penegakkan netralitas.

“Sikap enggan PPK dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN, jalan keluarnya adalah Presiden semestinya memperkuat dan memberikan delegasi kepada KASN untuk memberi sanksi termasuk melakukan supervisi langsung kepada PPK yang bersangkutan," kata Endi Jaweng selaku Direktur Eksekutif KPPOD.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan