Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Jokowi Hari Ini Akan Luncurkan Program Subsidi Gaji Rp 600.000 Bagi Karyawan, Simak Syaratnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan melaunching program subsidi pemerintah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan melaunching program subsidi pemerintah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, Kamis (27/8/2020).
Lewat program tersebut, pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai untuk pekerja Rp 600 ribu setiap bulannya.
"InsyaAllah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok, Kamis tanggal 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI," ujar Menteri Tenaga Kerja Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat rapat kerja dengan DPR RI, di Ruang Rapat Komisi IX, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Ida menjelaskan pihaknya telah menerima data calon penerima yang telah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 24 Agustus 2020.
Baca: Menaker: Setelah Diluncurkan oleh Presiden, Subsidi Gaji Langsung Ditransfer
Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama.
Politikus PKB itu mengatakan pihaknya akan menyalurkan bantuan sekurang-kurangnya Rp 2,5 juta pekerja tiap minggunya.
"Jadi bapak ibu yang saya hormati mudah-mudahan proses ini berjalan sesuai dengan yang kita rencanakan. Kami rencanakan akhir Agustus ini dilakukan tahap pertama. Sekurang-kurangnya 2,5 juta per batch per minggu akan kami lakukan," jelas Ida.
Baca: Alasan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bertahap Data 15,7 Juta Pekerja Penerima Subsidi Upah
Pemerintah, kata dia, menganggarkan Rp 37,87 triliun dengan target penerima 15.725.232 pekerja.
Nantinya bantuan yang diterima pekerja adalah uang tunai selama empat bulan dengan besaran tiap bulannya senilai Rp600 ribu.
Ida pun berharap program subsidi tersebut dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
"Mudah-mudahan program ini benar-benar membantu, pertumbuhan ekonomi kita kembali normal, kemampuan daya beli teman-teman pekerja akan ada tambahan," katanya.
Kriteria penerima
Ida Fauziyah pun mengungkap kriteria orang yang berhak menerima program subsidi upah sebesar Rp600 ribu per bulan tersebut.
Nantinya subsidi upah ini akan dikirim ke rekening masing-masing penerima sebanyak dua kali, masing-masing Rp 1,2 juta.
Dengan kata lain total bantuan yang diterima Rp 2,4 juta untuk tiap peserta.
Baca: Komisi IX Cecar Menaker dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Ihwal Subsidi Upah yang Tak Tepat Sasaran
"Siapakah yang berhak menerima manfaat program ini? Kami di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, kami memberikan persyaratan," ujar Ida.
"Pertama, adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK," imbuhnya.
Ida menyebut syarat lainnya para penerima adalah yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Menaker Beberkan Kriteria Penerima Program Subsidi Upah Rp600 Ribu
Menurutnya para penerima subsidi upah harus pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
Syarat selanjutnya, para penerima sudah harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada Juni 2020.
Selain itu, politikus PKB itu mengatakan para penerima haruslah memiliki gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.
"Gaji atau upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan gaji atau upah yang terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian tentu saja mereka harus memiliki nomor rekening bank yang aktif," katanya.