Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Penjelasan Mahkamah Agung soal Polemik Fatwa Hukum Djoko Tjandra

Andi pun menegaskan pihak MA tidak pernah menerima surat permintaan fatwa dari siapapun terkait perkara Djoko Tjandra.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menampik pernah mendapat permintaan fatwa hukum terkait perkara Djoko Tjandra.

Diketahui,  Kejaksaan Agung menyebut tersangka Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan tersangka Pinangki Sirna Malasari diduga bersekongkol agar mendapatkan fatwa Mahkamah Agung.

Fatwa tersebut disiapkan agar setelah ada putusan Peninjauan Kembali (PK), Djoko Tjandra yang jadi terpidana pada kasus cessie Bank Bali tidak dieksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Setelah kami cek untuk memastikan apakah benar ada permintaan fatwa hukum kepada MA terkait perkara Joko S Tjandra, ternyata permintaan fatwa itu tidak ada. Maka bagaimana bisa mengaitkan dengan MA atau orang MA kalau permintaan fatwa itu sendiri tidak ada," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).

Baca: MA Pastikan Tak Ada Permintaan Fatwa Hukum Terkait Perkara Djoko Tjandra

Andi menjelaskan, kendati MA berwenang memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak tetapi hanya kepada Lembaga Tinggi Negara (Pasal 37 UU MA).

"Jadi tentu ada surat permintaan resmi dari lembaga atau instansi yang berkepentingan kepada MA. Oleh karena itu MA tidak sembarangan mengeluarkan apakah itu namanya fatwa ataukah pendapat hukum," jelasnya.

Andi pun menegaskan pihak MA tidak pernah menerima surat permintaan fatwa dari siapapun terkait perkara Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan tim penyidik mendapat bukti permulaan yang cukup mengenai konspirasi yang akan dilakukan kedua tersangka yaitu Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi.

"Jadi fatwa ini adalah untuk mengatur bagaimana agar JST ini tidak dieksekusi oleh eksekutor yaitu dalam hal ini adalah Jaksa. Konspirasinya adalah meminta fatwa MA agar JST tidak dieksekusi usai pengajuan PK kemarin itu," kata Hari, Kamis (27/8/2020).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved