Komisi IX Harap Bantuan Subsidi Upah Turut Sasar Guru Honorer
Komisi IX DPR meminta pemerintah memperluas cakupan kepesertaan program bantuan subsidi upah bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR meminta pemerintah memperluas cakupan kepesertaan program bantuan subsidi upah bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Anggota Komisi IX DPR Yahya Zaini mengatakan, sebaiknya peserta tidak hanya terbatas bagi pekerja penerima upah yang menjadi peserta BP Jamsostek semata, tetapi juga melibatkan pegawai non ASN di lingkungan pemerintah, seperti guru honorer, cleaning service, OB, satpam dan pekerja taman.
"Tentu dengan syarat mereka terdaftar sebagai peserta Jamsostek," ujar Yahya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Baca: Pemerintah Pastikan Belum Ada Bantuan untuk Guru Honorer, Ini Penjelasan Mendikbud
Menurutnya, program bantuan subsidi upah tersebut akan mendongkrak daya beli masyarakat, sehingga dapat memutar roda ekonomi dan menglengkapi bantuan sosial yang selama ini dikucurkan pemerintah saat pandemi Covid-19.
"Jika anggaran pemerintah memungkinkan, sebaiknya pekerja informal yang belum mendapat bantuan sosial dicarikan solusi agar mereka juga mendapat bantuan untuk bisa bertahan hidup di tengah pandemi," papar politikus Golkar itu.
Baca: Dukung Dana POP untuk Subsidi Kuota, PGRI Minta Guru Honorer juga Dibantu
Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk memberikan bantuan subsidi upah kepada 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan sebesar 600 ribu perbulan diberikan selama 4 bulan atau sebanyak 2,4 juta dan pencairannya dilakukan dua tahap, masing-masing 1,2 juta.