Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya
NPWP adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak. Berikut cara membuat NPWP pribadi secara online, ini dokumen persyaratannya.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Whiesa Daniswara
- Lengkapi dokumen persyaratan untuk mendaftar NPWP.
Siapkan beberapa dokumen syarat seperti yang tertera pada penjelasan sebelumnya.
- Setelah selesai isi formulir, klik 'Token' yang ada pada dashboard setelah selesai isi formulir.
- Tunggu 1 menit. Kemudian cek email Anda.
Jika belum dikirim ke email, silakan klik tombol 'Token' lagi.
- Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard.
- Lalu, klik 'Kirim' dan paste kode token tersebut di kolom 'Token'.
- Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.
Fungsi NPWP
Dikutip dari klikpajak.id, NPWP berfungsi sebagai identitas yang dimiliki oleh wajib pajak dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia.
Jika pada konteks kependudukan warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tertera di KTP, maka NPWP berlaku sama dalam konteks perpajakan.
Nomor identitas ini akan digunakan dalam pembayaran dan pelaporan kewajiban pajak yang harus dilaksanakan.
Selain itu, NPWP juga berfungsi sebagai syarat dalam pengajuan beberapa berkas terkait bisnis dan urusan perbankan.
Biasanya ketika melakukan kerjasama bisnis, penyertaan NPWP bersifat sebagai validasi pada mitra bisnis yang diajak kerjasama.
Baca: Cara Pengurusan dan Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru
Baca: Cara Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud, Langsung Dikirim ke Nomor Siswa-Guru per September
Syarat Kepemilikan dan Pendaftaran NPWP Online