Minggu, 24 Agustus 2025

Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya

NPWP adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak. Berikut cara membuat NPWP pribadi secara online, ini dokumen persyaratannya.

tribunlampung.com
Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya. 

Syarat utama yang diperlukan adalah memiliki Kartu Tanda Pengenal dan penghasilan yang sudah berada di atas jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PTKP yang ditetapkan pemerintah sejumlah Rp. 54.000.000 untuk wajib pajak belum kawin dan tanpa tanggungan.

Ketika mengajukan kepemilikan NPWP, dua hal ini akan menjadi syarat utama.

NPWP kini juga banyak menjadi syarat yang disertakan dalam surat lamaran kerja.

Nah, untuk yang memiliki penghasilan per tahunnya tidak melebih PTKP, Anda masih bisa mengajukan pendaftaran NPWP online maupun manual.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan