Senin, 25 Agustus 2025

Hak-Hak 2 Almarhum ABK Kapal Long Xin 629 Terpenuhi, Ahli Waris Dapat Gaji Hingga Asuransi

Kemlu RI telah berhasil mendorong dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan 2 ABKIndonesia yang meninggal di kapal Long Xin 629

Penulis: Larasati Dyah Utami
Ist
Menteri luar negeri (Menlu), Retno Marsudi secara khusus menghubungi para ABK WNI kapal Long Xin 629 di Korea Selatan (Korsel), Jumat (8/5/2020) waktu setempat. 

Laporan Watawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami’

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) telah berhasil mendorong dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan 2 orang anak buah kapal (ABK) Indonesia yang meninggal di kapal Long Xin 629

Dalam keterangan yang disampaikan Kemlu RI, hak-hak almarhum (Alm) SP dan Alm. AR telah dipenuhi oleh PT KBS dalam dua pertemuan.

Masing-masing dilakukan tertanggal 13 Mei 2020 dan 27 Agustus 2020 di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta.

“Seluruh hak berupa gaji, deposit, santunan dan asuransi telah diberikan kepada ahli waris Alm SP dan Alm AR secara penuh sesuai PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan,”demikian keterangan yang disampaikan Kemlu RI, Sabtu (29/8/2020).

Keduanya merupakan ABK WNI di kapal ikan berbendera China Long Xin 629 yang meninggal dunia pada bulan Desember 2019 dan Maret 2020.

Baca: China Belum Merespon Permintaan Indonesia Datangkan Saksi Kasus TPPO di Kapal Long Xin 629

Baca: Keinginan ABK WNI Kapal Long Xin 629: Ada yang Ingin Jadi Polisi dan TNI AL

Sebelumnya, ramai diberitakan media massa karena kedua jenazah ABK tersebut dilarung di laut.

“Pemenuhan hak ini terlaksana berkat kerjasama Kemlu dan Kementerian/Lembaga terkait serta Serikat Pekerja Perikanan Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.

--

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan