Omnibus Law Cipta Kerja
Akademisi Sebut Pesantren Tidak Terpengaruh RUU Cipta Kerja
Menurut Teddy, tujuan RUU Ciptaker juga hanya menyangkut pendidikan komersial, bukan pesantren.
Editor:
Hasanudin Aco
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Foto ilustrasi/Santri dari Pondok Pesantren di Jawa Timur, Kamis (2/4/2020) memilih mudik.
Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau nonformal. Pendidikan formal pesantren berbentuk Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Ula; Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Wustha; Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Ulya. Adapun pendidikan nonformal di pesantren berbentuk pengkajian Kitab Kuning.
Berdasarkan data Ditjen Pendidikan Islam, saat ini ada 28.134 yang terdaftar di Kementerian Agama.
Penulis: Hasanuddin/Fahdi