Minggu, 31 Agustus 2025

Omnibus Law Cipta Kerja

Akademisi Sebut Pesantren Tidak Terpengaruh RUU Cipta Kerja

Menurut Teddy, tujuan RUU Ciptaker juga hanya menyangkut pendidikan komersial, bukan pesantren.

Editor: Hasanudin Aco
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Foto ilustrasi/Santri dari Pondok Pesantren di Jawa Timur, Kamis (2/4/2020) memilih mudik. 

Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau nonformal. Pendidikan formal pesantren berbentuk Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Ula; Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Wustha; Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Ulya. Adapun pendidikan nonformal di pesantren berbentuk pengkajian Kitab Kuning.

Berdasarkan data Ditjen Pendidikan Islam, saat ini ada 28.134 yang terdaftar di Kementerian Agama.

Penulis: Hasanuddin/Fahdi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan