Polsek Ciracas Diserang
Anggota DPR RI Soroti Penyerangan Polsek Ciracas: Beri Apresiasi Pemerintah tetapi Ada Catatan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ikut menyoroti soal penyerangan Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ikut menyoroti soal penyerangan Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Seperti diketahui penyerangan tersebut terjadi pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Dan rupanya kejadian senada juga belum lama terjadi yakni pada tahun 2018 di Polsek Ciracas.
Di mana tahun 2018 silam, sekitar 200 orang masuk ke markas polisi tersebut dan merusak serta menyerang.
Mereka diduga datang untuk mencari tahu perkembangan kasus pemukulan terhadap anggota TNI oleh juru parkir di pertokoan Arundina, Ciracas.
Dan kini soal penyerangan yang dilakukan di tahun 2020 ini, TNI telah memeriksa 12 orang, bahkan memberikan sanksi yang berat.
Kata Anggota DPR RI
Bobby Adhityo Rizaldi Anggota Komisi 1 DPR RI menyebut setelah era reformasi setidaknya sudah terjadi belasan atau dibawah 20 konflik TNI dengan Polri di lapangan.

"Tapi setelah dilihat memang ada benang merahnya, rata-rata yang berkonflik memang di level Bintara dan Tamtama tidak pernah ada konflik di level perwira," katanya dilansir Tribunnews.com, dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (1/9/2020).
Pihaknya juga memberikan apresiasi terkait langkah yang sudah dilakukan TNI, di mana telah memberikan hukuman tegas terhadap tersangka.
"Kami mengapresiasi adanya hukuman yang menurut saya sangat berat untuk seorang prajurit yakni dikurung penjara, diminta ganti rugi, bahkan hingga sampai dipecat."
"Saya rasa ini hukuman yang sangat berat," ujarnya lagi.
Baca: Tegas, Ini Daftar Prajurit TNI yang Kena Sanksi KSAD Andika Perkasa, Ada yang Gara-gara Ulah Istri
Baca: POPULER NASIONAL: BLT Rp 600 Ribu Cair Lagi | Daftar Anggota TNI yang Disanksi KSAD Andika Perkasa
Baca: TNI AD Mulai Ganti Kaca Gerobak yang Dirusak Oknum Anggotanya, Pedagang Mulai Kembali Berjualan
Bobby juga mengatakan hal itu perlu ditindaklanjuti dengan regulasi regulasi di bawah undang-undang TNI.
Karena menurutnya selama ini dari Pemerintah RI ada semacam keengganan untuk mengatur lebih detail mengenai TNI.
Khususnya disektor operasi militer selain perang (OMSP).
"Hal ini tidak pernah ada aturan bakunya di bawah sehingga di lapangan banyak hal-hal yang seharusnya TNI dan Polri saling bersinergi, namun tidak," terangnya lagi.
Pihaknya menyebut hal tersebut belum ditata dalam satu tataran payung hukum yang cukup tinggi.
Namun hanya di satuan-satuan tugas saja.
"Secara legislasi Ini harus diatur lebih rinci dalam dibawah undang-undang TNI," tutupnya.
Penyerangan Dilakukan 100 Orang
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, dalam berita yang dimuat dalam situs resmi TNI, https://kodamjaya-tniad.mil.id/, awalnya penyerangan terjadi lantaran adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anggota.
Lantas penyerangan diduga dipicu provokasi oleh oknum anggota berinisial MI kepada rekan seangkatan.
Ada sekitar 100 orang yang terprovokasi dan menyebabkan perusakan gerobak di jalan hingga pembakaran di Polsek.
Penyerangan ini pun berbuntut pada pembakaran satu unit mobil dinas Wakapolsek Ciracas.
Satu unit bus operasional dirusak, pagar Mapolsek yang dirobohkan, serta kaca kantor pelayanan yang pecah.
Selain itu, dua anggota polisi yang sedang berpatroli dilaporkan terluka akibat penyerangan ini.
Saat kejadian, keduanya tengah patroli di sekitar Mapolsek Ciracas.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Vina Fadhrotul Mukaromah)