Pilkada Serentak 2020
KPU Terima 418 Berkas Bakal Pasangan Calon Pilkada Serentak 2020 Hingga Minggu Siang
KPU telah menerima 418 berkas bakal pasangan calon yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah hingga Minggu (6/9/2020) pukul 10.00 WIB
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima 418 berkas bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga Minggu (6/9/2020) pukul 10.00 WIB.
Diketahui pendaftaran Bapaslon untuk Pilkada Serentak di 270 daerah ini berlangsung mulai 4-6 September 2020 hingga pukul 24.00.
Data tersebut bersumber dari Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan (Silon) yang diterima Tribunnews.com.
Baca: Tersangka Korupsi Kembali Maju di Pilkada OKU, Didukung Belasan Parpol
Dari rekapan sementara itu, 13 di antaranya merupakan Bapaslon untuk pemilihan gubernur (pilgub), tersebar di enam provinsi dari sembilan provinsi yang menyelenggarakan Pilkada.
Dengan rincian, dua Bapaslon mendaftar Pilgub Sumatera Barat, dua Bapaslon Pilgub Jambi, dua Bapaslon Pilgub Bengkulu, tiga Bapaslon Pilgub Kepulauan Riau, dua Bapaslon Pilgub Kalimantan Selatan, serta dua Bapaslon Pilgub Sulawesi Tengah.
Baca: PDIP Berterima Kasih ke Mulyadi Karena Kembalikan Rekomendasi Partai untuk Maju di Pilkada Sumbar
Kemudian terdapat 348 bapaslon untuk pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) yang tersebar di 175 kabupaten/kota dari 224 kabupaten/kota.
Serta, 57 Bapaslon untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwalkot) di 29 kota dari 37 kota.
Kemudian, total Bapaslon bupati/wakil bupati maupun bapaslon wali kota/wakil wali kota dari jalur perseorangan yang mendaftar sebanyak 39 calon.
Total Bapaslon bupati maupun wali kota dari jalur partai politik 366 calon.