Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua Secara Online, Simak Panduannya Berikut Ini
Cara mencairkan dana Jaminan Hari Tua, persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum melakukan klaim, simak 7 tahap klaim berikut ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Garudea Prabawati
- Scan kartu pekerja Jamsostek
- BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
- Kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
- Verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan
- Salinan Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
- Foto peserta/Foto Diri terbaru (tampak depan)
- Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)
Bagi Peserta yang gagal mengirim dokumen melalui email, maka klaim JHT dilakukan dengan datang ke kantor BP Jamsostek.
Kedatangan disesuaikan dengan tanggal dan jam yang diperoleh dari layanan antrean online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.
Layanan ini merupakan media pengajuan klaim Jaminan Hari Tua. Untuk kategori klaim dengan sebab:
1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.