Jumat, 29 Agustus 2025

Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Siber Meningkat di Masa Pandemi, Komnas Perempuan Singgung RUU PKS

Komnas Perempuan menyebutkan, kasus kekerasan seksual berbasis siber meningkat tajam di masa pandemi saat ini.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
Kompas.com
Ilustrasi korban pelecehan seksual. 

Melihat banyaknya kasus kekerasan seksual berbasis siber, Siti menuturkan, Komnas Perempuan berusaha menjawabnya melalui Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Pasalnya, menurut Siti, pola-pola kekerasan seksual yang ditemukan seiring perkembangan teknologi namun belum ada undang-undang yang mengaturnya.

Misalnya yaitu modus atau pola kekerasan seksual siber berbentuk sexting, mengirim gambar atau video porno, dan pelecehan non fisik lainnya.

"Yang lain misalnya kemarin kita dihebohkan kekerasan seksual bentuknya fetish jarik, swinger, tapi yang bisa dipidana itu yang mentransmisikan, sedangkan misalnya yang melakukan pengintipan itu tidak bisa dipidana karena belum ada aturannya," kata Siti.

"Nah melalui RUU PKS ini kita mencoba pola-pola atau bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditemukan seiring perkembangan teknologi ini masuk dalam RUU PKS, termasuk salah satunya pelecehan seksual non fisik yang dilakukan secara online," jelasnya.

DPR RI Ungkap Alasan Belum Rampungnya Pembahasan RUU PKS

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, DPR RI mengungkapkan alasan belum rampungnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) pada tahun lalu.

RUU tersebut pun kini tidak masuk dalam dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020.

Padahal, banyak elemen masyarakat yang mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PKS lantaran banyaknya kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak hingga saat ini.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menjelaskan penyebab RUU PKS tidak selesai sesuai target dikarenakan masih adanya perbedaan pandangan yang berkaitan dengan unsur pidana.

“Waktu itu (pembahasan RUU PKS) sudah sepakat tentang rehabilitasi, perlindungan, dan pencegahan. Namun yang masih panjang perdebatannya kemarin yang berkaitan tentang unsur pemidanaan,” kata Marwan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Baca: Di DPR, Bintang Puspayoga Dorong RUU PKS Masuk Prolegnas Tahun 2021

Ia memahami jika pemerintah menjadi tempat mengadu masyarakat atas ketidaksempurnan pembahasan RUU PKS yang lalu.

Marwan menjelaskan waktu yang diberikan Badan Legislasi dan Badan Musyawarah terkait masa pembahasan UU sangat minim saat itu, yakni hanya sampai Oktober 2020.

Hal tersebut menyebabkan Komisi VIII menarik RUU PKS dari Prolegnas Tahun 2020 agar dimasukkan kembali pada 2021.

“Selain berbeda pandangan dalam substansi juga karena menunggu selesainya perubahan Undang-Undang KUHP di Komisi III karena DPR tidak boleh memproduksi Undang-Undang yang saling bertabrakan di dalam frasa yang sama,” jelas Marwan.

Namun Marwan akan berupaya memasukan RUU PKS dalam Prolegnas Tahun 2021. Pihaknya di Komisi VIII mengaku siap jika pembahasan RUU PKS kembali dilakukan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan