Pilkada Serentak 2020
Ara Sirait: Diskualifikasi Cakada yang Langgar Protokol Kesehatan atau Tunda Pilkada
Akmal mengatakan akan menunda pelantikan calon kepala daerah (Cakada) yang melanggar protokol kesehatan saat mendaftar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh nasional Maruarar Sirait menilai pernyataan dan rencana Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik terkait dengan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan sangat terlambat.
Diketahui, Akmal mengatakan akan menunda pelantikan calon kepala daerah (Cakada) yang melanggar protokol kesehatan saat mendaftar.
Salah satu sanksinya adalah dengan menyekolahkan dulu pemenang Pilkada di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) untuk mempelajari kepatuhan terhadap peraturan perundangan.
"Korban sudah dimana-mana lalu pelantikannya ditunda. Kalau ini dijalankan, ya ini sangat terlambat. Saat ini justeru yang diperlukan adalah langkah preventif. Harus dicegah sejak awal dan sejak saat ini. Bukan nanti setelah akan dilantik," kata Maruarar Sirait, ketika dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020) malam.
Baca: Mendagri Buka Opsi Diskualifikasi Petahana Jika Terus-menerus Langgar Prototol Kesehatan di Pilkada
Justru saat ini, sambung Maruarar, harus ada aturan dan langkah yang tegas dan jelas sebab bila dibiarkan akan membahayakan keselamatan rakyat Indonesia.
Aturan dan langkah itupun harus harus benar-benar memberikan efek jera.
"Jangan sanksi-nya setelah kejadian atau setelah Pilkada beres. Justeru harus sebelumnya. Calon kepala daerah inikan calon pemimpin, dan kalau mereka belum apa-apa sudah melanggar aturan protokol kesehatan dan membahayakan rakyatnya, ya di-diskualifikasi saja," tegas Ara, demikian ia disapa.
Ara menekankan bahwa sanski setelah Pilkada dilakukan, selain terlambat, juga terlalu ringan bila dibandingkan dengan keselamatan rakyat Indonesia.
Padahal saat ini, di tengah Pandemi Covid-19, kondisi Indonesia dalam situasi yang sangat serius dan kritis.
"Kalau saat daftar melanggar protokol kesehatan dengan membawa ratusan atau ribuan pendukung, lalu sosialisasi kemana-mana juga dengan berkerumun, lalu menang dan sanksi baru setelahnya, itu sangat terlambat sekali. Ini kan membahayakan kesehatan rakyat. Ya sejak awal, kalau memang melanggar yang diskualifikasi saja," kata Ara menekankan kembali.
Alternatif lain selain aturan dan tindakan tegas mendiskualifikasi calon, tegas Ara, bisa juga dilakukan dengan menunda Pilkada.
Penundan Pilkada ini bisa dilakukan bila memang semua komponen tidak siap menjalankan proses demokrasi di tengah Pandemi ini, bukan hanya sisi pemerintah namun juga sisi calon kepala daerah dan juga bila masyarakatnya tak bisa disiplin.
"Ini menunda, bukan membatalkan. Dan bila tak siap lebih bagus ditunda demi kepentingan bangsa dan negara, dan demi kepentingan masyarakat Indonesia," tegas Ara.
Hal senada disampaikan juga Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati.
Ia mengatakan bahwa Pilkada sata ini hanya menggeser waktu dari yang semula September menjadi Desember.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ketua-umum-tmp-maru.jpg)