Kasus Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Diduga Jual Nama Orang Untuk Yakinkan Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menjual nama seseorang agar Djoko Tjandra percaya dan memilihnya untuk mengurus fatwa MA
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menjual nama seseorang agar Djoko Tjandra percaya dan memilihnya untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) agar lolos dari eksekusi sebagai terpidana kasus korupsi cessie bank Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Ardiansyah.
Namun demikian, dia masih enggan membeberkan ihwal siapa daftar nama orang yang dijual oleh Jaksa Pinangki.
Baca: Pengelola Apartemen Elite Hingga Putri Mantan Dirjen Imigrasi Diperiksa Terkait Kasus Jaksa Pinangki
Baca: Kejaksaan Agung Gelar Perkara Jaksa Pinangki
"Kalau ini kan mufakat ibaratnya orang untuk meyakinkan menjual nama seseorang. Peristiwa ini seperti itu, untuk meyakinkan Djoko Tjandra dijual nama nama yang nanti kita buka di dakwaan," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Namun demikian, Febrie mengatakan nama yang dijual oleh Jaksa Pinangki untuk meyakinkan Djoko Tjandra belum tentu mengetahui terkait kasus tersebut. Sebaliknya, pihaknya belum memutuskan untuk memeriksa nama-nama yang dijual oleh Jaksa Pinangki.
"Belum tentu orang yang dijual namanya itu tau akan persoalan itu. Masa kalau dia jual nama umpamanya bisa 10 orang untuk meyakinkan, ini harus misalnya 15 orang masa 15-15nya harus diperiksa. Kan juga tidak seperti itu. Sepanjang tidak ada alat bukti yang kira-kira mereka berhubungan," jelasnya.
Baca: Pernah Hubungi Djoko Tjandra, Kejagung Belum Berencana Periksa Mantan Jamintel Jan Maringka
"Kalau umpamanya dia sudah berhubungan dengan pihak pegawai negeri, atau seperti tadi dia jual nama hakim, nah mungkin. Tapi kalau sementara tidak ada alat bukti bahwa dia sudah ada perbutan permulaan untuk mengurus itu ya janganlah orang terganggu," sambungnya.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam statusnya sebagai terpidana korupsi cassie bank Bali.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar 500.000 dolar AS atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.
Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak lebih dari 14 saksi.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jaksa-pinangki-sirna-malasarijkj.jpg)