Minggu, 12 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Mengaku Tak Sengaja, Anak Mantan Dirjen Imigrasi Terlibat Jual-Beli Suvenir dengan Jaksa Pinangki

Febrie Ardiansyah menyampaikan transaksi keduanya bermula saat Jaksa Pinangki membeli souvenir secara online.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan kasus suap yang diduga diterima dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pada kali ini Pinangki menjalani pemeriksaan kurang lebih 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menjelaskan riwayat transfer yang diberikan jaksa Pinangki terhadap anak mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie. Ternyata, transaksi itu memang tidak direncanakan oleh kedua belah pihak.

Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah menyampaikan transaksi keduanya bermula saat Jaksa Pinangki membeli souvenir secara online.

Ternyata, penjual suvenir itu adalah anak Ronny Sompie yang bernama Grace Veronica Sompie.

Menurut Febrie, transaksi itulah yang sempat dicurigai oleh penyidik sebagai tidak pidana pencucian uang (TPPU). Namun setelah diselidiki, transaksi tersebut hanya jual beli online biasa antar keduanya.

"Alat bukti yang kita temukan ternyata transfer itu ternyata pembelian online. Barangnya kayak suvenir lah. Jadi memang ada pembelian online yang kebetulan si anak lagi jualan barang, nah si Pinangki beli dia transfer," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Baca: ICW Desak KPK Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki, Ada Dua Alasan Penting

Dia mengatakan keduanya juga diketahui tidak saling mengenal saat bertransaksi online itu. Keterangan ini juga telah dikonfrontir berasal dari pemeriksaan keduanya oleh penyidik.

"Kedua belah pihak ini tidak saling kenal, kita cek Pinangki dengan si anak ini nggak kenal. Anak ini juga dengan Pinangki nggak kenal. Jadi kita fair juga lah melihat fakta hukumnya seperti itu," jelasnya.

Baca: Kejagung: Anak Eks Dirjen Imigrasi Diperiksa Terkait Transfer Uang dari Jaksa Pinangki

Sebaliknya, Febrie mengatakan nilai penjualan souvenir tersebut juga hanya sebesar Rp 20 juta saja.

"Transfernya cuman sekali, saya nggak inget bulannya. Nilainya juga kecil cuma Rp 20 juta," tukasnya.

Sebelumnya, anak mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie diperiksa oleh penyidik pada Selasa (8/9/2020) kemarin.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebutkan anak Ronny Sompie yang bernama Grace Veronica Sompie diperiksa untuk mengklarifikasi adanya transferan uang yang diduga berasal dari Jaksa Pinangki.

"Diperiksa terkait karena ada faktanya itu ada transferan ke Grace. Dari P (Pinangki, Red) ke Grace," kata Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved