Rabu, 17 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Bareskrim

Bareskrim melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Agung pada 2 September 2020.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan pengembalian dilakukan karena berkas itu dinilai belum lengkap.

"Berkas perkara yang kami kirimkan di tahap satu belum dinyatakan lengkap," kata Djoko usai melakukan gelar perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Djoko mengatakan baru menerima pemberitahuan itu pada hari ini. Ia mengatakan akan mempelajari kembali berkas dan melengkapi persyaratan.

"Tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan materil," katanya.

Bareskrim melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Agung pada 2 September 2020.

Jaksa meneliti berkas tersebut selama 7 hari, lalu menyatakan berkas itu P19 alias dikembalikan ke kepolisian.

Baca: Usai Gelar Perkara dengan Bareskrim, KPK Belum Buka Kemungkinan Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra

Dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka.

Tersangka Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Kasus terhapusnya red notice Djoko mulanya diketahui setelah buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Belakangan diketahui, nama Djoko sudah terhapus dari red notice Interpol dan daftar cekal Direkotorat Jenderal Imigrasi.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan