Kasus Djoko Tjandra
KPK Yakin Kasus Djoko Tjandra di Kejagung dan Bareskrim Saling Berkaitan
KPK ingin melihat gambaran utuh rentetan skandal Djoko Tjandra yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melangsungkan gelar perkara skandal Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri, Jumat (11/9/2020).
Bareskrim diketahui sedang menangani dua kasus terkait skandal Djoko Tjandra yakni kasus dugaan hilangnya red notice Djoko dan kasus surat palsu.
Terdapat empat orang yang menyandang status tersangka, yakni pengusaha Tommy Sumardi, Djoko Tjandra, pengacara Anita Kolopoking, mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Korwas PPNS Brigjen Prasetijo Utomo.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, gelar perkara ini dilakukan sebagai bagian dari koordinasi dan supervisi yang menjadi kewenangan KPK.
Dikatakannya, KPK ingin melihat gambaran utuh rentetan skandal Djoko Tjandra yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung.
KPK meyakini kasus yang ditangani kedua institusi penegak hukum itu saling terkait.
Baca: Usai Gelar Perkara dengan Bareskrim, KPK Belum Buka Kemungkinan Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra
"Kami tadi dalam rangka korsup ingin memastikan, jangan sampai perkara yang besar dilihat per bagian-bagian atau per kelompok-kelompok atau klaster-klaster. Kita ingin melihat Djoko Tjandra menyuap jaksa, kepolisian ini tujuannya apa. Itu garis tujuan besarnya yang ingin kami gambarkan, kita tidak ingin melihat perkara itu berdiri sendiri-sendiri. Seolah-olah Djoko Tjandra menyuap polisi berbeda dengan perbuatan dia menyuap pejabat di kejaksaan. Nah ini sebetulnya tujuan dari korsup yg dilakukan KPK," kata Alex, sapaan Alexander, usai gelar perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Setelah mendengar pemaparan tim Bareskrim yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen Djoko Poerwanto, KPK menilai Bareskrim belum mengungkap lebih jauh mengenai motif Djoko Tjandra menyuap Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter agar namanya hilang dari daftar red notice Interpol.
KPK menduga tindak pidana yang dilakukan Djoko Tjandra itu terkait dengan pengurusan PK yang dilakukan Jaksa Pinangki.
Untuk itu, setelah gelar perkara dengan Bareskrim, pimpinan KPK juga akan mendengar pemaparan Kejaksaan Agung yang sedang menangani kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan PK di PN Jaksel dan permintaan fatwa ke MA.
"Kami berharap gambaran utuhnya nanti siang, kita akan mengundang Jampidsus. Apakah ada keterkaitan perkara yang ditangani Bareskrim dan Kejaksaan. Karena Djoko Tjandra ini kan ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim dan Kejaksaan. Jadi kita akan lihat keterkaitannya," katanya.
Alex menekankan, KPK mendorong agar Polri dan Kejaksaan mengusut tuntas kasus ini.
Jangan sampai skandal yang telah mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia tersebut hanya ditangani per bagian tanpa terungkap secara utuh tujuan Djoko Tjandra menyuap pejabat Polri dan Kejaksaan Agung.
"Sementara kita akan lakukan korsup dulu, manakala KPK melihat ada pihak-pihak terkait yang belum diungkap Bareskrim atau Kejaksaan, ya kita akan dorong, tangani dulu. Kan mereka sementara ini mereka udah naikkan, kita akan mendorong kawan-kawan di Bareskrim maupun Kejaksaan kalau memang cukup alat buktinya. Jangan berdasarkan rumor saja. Kita tetap berpijak pada alat bukti," katanya.