Kartu Pra Kerja
Bisakah Mendaftar Kartu Prakerja Jika 3 Kali Tidak Lolos? Simak Langkahnya di Sini!
Kartu Prakerja gelombang 8 yang dibuka sejak Kamis (10/9/2020) kemarin, akan menyaring 800 ribu peserta. Bagaimana jika 3 kali tidak lolos?
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Citra Agusta Putri Anastasia
Namun, ada beberapa kriteria pekerja yang tidak dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, diantaranya:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Sebagai syarat peserta memiliki Kartu Prakerja, terdapat beberapa syarat, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun
3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal
Baca: Tata Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 7, Login www.prakerja.go.id, Berikut Syaratnya
Baca: LOGIN www.prakerja.go.id, Ini Cara dan Syarat Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 7
Cara Daftar Akun Kartu Pra Kerja
Untuk mendaftar akun Kartu Prakerja, Anda diharuskan memiliki akun email.
Berikut cara mendaftar akun Kartu Prakerja:
1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/ dan pastikan Anda memiliki email aktif.
2. Pilih "Daftar Sekarang".
3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.
4. Klik "Daftar".
5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.
6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.