Kasus Djoko Tjandra
Berkas Perkara Tersangka Pinangki Diserahterimakan ke JPU Kejari Jakarta Pusat
Demikian dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya hari ini.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Selasa (15/9/2020), jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka Pinangki Sirna Malasari (PSM) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Demikian dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya hari ini.
"Setelah berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka “ PSM ” sempat dikembalikan karena dianggap belum lengkap dan kemudian dilengkapi oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Hari,
Baca: Masih Misteri, Inisial DK Tertera Dalam Proposal Jaksa Pinangki, Orang yang Meyakinkan Djoko Tjandra
Menurut Hari, selanjutnya sore hari ini dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sebagaimana diketahui berkas perkara atas nama “ PSM “ diajukan dengan pasal sangkaan melanggar pasal 5 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Dan kemudian karena terdapat bukti yang cukup tentang adanya penerimaan pemberian atau janji berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut maka kemudian tersangka ditetapkan pula sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Hari, setelah serah terima dan pemeriksaan tersangka dan barang bukti selesai dilaksanakan maka selanjutnya tersangka PSM dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak hari ini Selasa tanggal 15 September 2020 sampai dengan tanggal tanggal 04 Oktober 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Jaksa Penuntut Umum segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka “ PSM ” tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Hari.