Selasa, 16 September 2025

Ketua MA Didesak Bentuk Tim Investigasi Usut Keterlibatan Oknum Internal di Kasus Nurhadi

"ICW dan Lokataru mendesak Ketua MA membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki lebih lanjut perihal keterlibatan oknum lain," kata Kurnia.

tangkapan layar kanal YouTube Kompastv
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana 

Sebagaimana diketahui, Nurhadi ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Adapun perkara yang dijadikan bancakan oleh Nurhadi di antaranya: perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dijelaskan Kurnia, merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung, tugas dan fungsi sekretariat MA tidak bersentuhan langsung dengan penanganan perkara.

"Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana Nurhadi bisa mengatur beberapa perkara di MA? apakah ada oknum lain yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara juga terlibat?" tambah Kurnia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan