Jumat, 5 September 2025

Korting Hukuman Koruptor Disorot KPK dan ICW, Begini Respons MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti langkah Mahkamah Agung (MA) yang akhir-akhir ini kerap mengkorting masa hukuman para koruptor.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016). Tribunnews.com/Abdul Qodir 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti langkah Mahkamah Agung (MA) yang akhir-akhir ini kerap mengkorting masa hukuman para koruptor.

Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan pihaknya menghormati pernyataan KPK tersebut.

"Harapannya baik, tentu pernyataan tersebut kita hormati," kata Abdullah kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Sorotan pengurangan masa hukuman koruptor juga datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW).\

Baca: Atap Gedung KPK Ambrol Akibat Hujan Deras Guyur Jakarta

Abdullah mengatakan tanpa didesak pihak manapun, MA sudah memiliki Badan Pengawas (Bawas) untuk memantau kinerja para hakim agar tidak menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor.

"Mohon maaf, tanpa didesak siapapun, semua kritik dan saran dihormati. Fungsi itu sudah menjadi Tugas dan Fungsi Badan Pengawasan. Tanpa diminta Bawas pasti sudah melakukan tugasnya," ujar Abdullah.

Diberitakan sebelumnya, KPK mencatat sepanjang 2019-2020 setidaknya terdapat 20 perkara yang ditangani komisi antikorupsi, hukumannya dipotong oleh Mahkamah Agung.

"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh Majelis Hakim," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).

Baca: Besok KPK Lantik Direktur Penyidikan Brigjen Pol Setyo Budiyanto

Ali mengatakan sekalipun setiap putusan majelis hakim harus dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan.

Menurut Ali sebagai garda terdapan pencari keadilan, fenomena pengurangan hukuman terhadap koruptor akan jadi citra yang buruk bagi lembaga peradilan dihadapan masyarakat.

"Sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, KPK pastikan fenomena ini juga akan memberikan imej buruk dihadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilanpun semakin tergerus," katanya.

Menurut Ali, pengurangan hukuman ini membuat efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil.

Lebih jauh, lanjut Ali, hal ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia.

Baca: MA Kerap Sunat Hukuman Koruptor, KPK: Citra Buruk bagi Lembaga Peradilan

"Selain itu tentu dibutuhkan komitmen yang kuat jika kita semua ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Untuk itu, KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Perma tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan. Pedoman tersebut tentu mengikat bagi Majelis Hakim tingkat PK.

Sementara itu, ICW menyatakan banyaknya terpidana korupsi yang hukumannya dikurangi oleh MA melalui putusan PK telah memperburuk iklim pemberantasan korupsi di Indonesia.

Untuk itu, ICW mendesak Ketua MA Muhammad Syarifuddin untuk memberikan perhatian penuh terhadap sunatan masal hukuman koruptor yang dilakukan institusinya.

"ICW mendesak agar Ketua Mahkamah Agung menaruh perhatian lebih terhadap perkara-perkara yang diputus lebih ringan pada tingkat Peninjauan Kembali. Sebab, ICW menilai kondisi ini semakin memperparah iklim pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).

Berdasarkan catatan ICW, sepanjang 2019, rata-rata vonis untuk terdakwa kasus korupsi hanya 2 tahun 7 bulan.

Dikatakan Kurnia, fenomena ringannya hukuman ditambah dengan adanya pengurangan hukuman di tingkat MA dipastikan tidak akan memberikan efek jera terhadap koruptor.

"Pemberian efek jera sudah dapat dipastikan tidak akan pernah terealisasi jika vonis Pengadilan selalu rendah kepada para koruptor," kata dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan