Demo di Jakarta
AHY Tanggapi Tuntutan 17+8: Saluran Dialog Jangan Sampai Tersumbat
AHY menanggapi tuntutan "17+8" yang disuarakan oleh massa dalam aksi demonstrasi beberapa hari terakhir.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menanggapi tuntutan "17+8" yang disuarakan oleh massa dalam aksi demonstrasi beberapa hari terakhir.
Menurutnya, seluruh aspirasi masyarakat harus direspons melalui dialog terbuka antara pemerintah, DPR, dan publik.
“Saya sudah membaca satu per satu tuntutan 17+8 yang disampaikan oleh berbagai kalangan, terutama mereka yang turun ke jalan. Ada sejumlah isu yang dianggap mendesak, dan saya menyikapinya dengan terbuka,” ujar AHY kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
AHY mengapresiasi langkah DPR dan pemerintah yang telah membuka ruang komunikasi untuk menampung aspirasi masyarakat.
“Jika ada hal-hal yang perlu segera dibahas bersama, saya sangat mendukung. Saya mengapresiasi dialog-dialog yang sudah mulai dibuka oleh DPR RI dan pemerintah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sikap tersebut sejalan dengan peran dan komitmennya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
“Kami ingin lebih banyak mendengar harapan masyarakat—baik dari kalangan mahasiswa, buruh, maupun kelompok lainnya—terhadap berbagai isu, mulai dari ekonomi hingga keadilan hukum,” jelas AHY.
Lebih lanjut, AHY menekankan pentingnya menjaga agar saluran komunikasi antara rakyat dan pemerintah tetap terbuka dan tidak tersumbat.
“Terlepas dari kapasitas saya sebagai Menko Bidang Infrastruktur, sebagai pemimpin partai saya menyambut baik jika ruang-ruang dialog dibuka secara luas. Jangan sampai salurannya tersumbat, karena dari situ kita bisa mencari solusi bersama,” pungkasnya.
Sebelumnya, Koalisi Sipil menyampaikan 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung antara 25–31 Agustus.
Mereka meminta agar 17 tuntutan dipenuhi dalam waktu sepekan hingga 5 September, sementara 8 tuntutan tambahan diselesaikan paling lambat 31 Agustus 2026.
Baca juga: AHY Ungkap Anggaran Pemulihan Infrastruktur Akibat Demo Ricuh Capai Rp 950 Miliar
Isi Tuntutan “17+8” Koalisi Sipil:
17 Tuntutan Jangka Pendek:
- Tarik TNI dari pengamanan sipil dan hentikan kriminalisasi demonstran
- Bentuk tim investigasi atas kematian Affan Kurniawan dan korban lainnya
- Bekukan kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru anggota DPR
- Publikasikan transparansi anggaran
- Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah
- Sanksi kader partai politik yang tidak etis
- Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat
- Libatkan kader partai dalam ruang dialog publik
- Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan
- Hentikan tindakan represif aparat
- Proses hukum aparat yang melakukan kekerasan
- TNI segera kembali ke barak
- TNI tidak ambil alih fungsi Polri
- TNI tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi
- Pastikan upah layak untuk buruh
- Cegah PHK massal dengan langkah darurat
- Buka dialog dengan serikat buruh soal outsourcing dan upah murah
8 Tuntutan Jangka Panjang (hingga 31 Agustus 2026):
- Reformasi besar-besaran DPR, audit dan perketat syarat anggota
- Reformasi partai politik, termasuk transparansi keuangan
- Reformasi sektor perpajakan secara adil
- Sahkan RUU Perampasan Aset
- Reformasi kepolisian agar profesional dan humanis
- TNI kembali ke barak secara penuh
- Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen
- Tinjau ulang kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk PSN dan UU Ciptaker
Demo di Jakarta
Polisi Geledah Kantor Lokataru di Jakarta Timur, Perkuat Bukti Kasus Penghasutan yang Jerat Delpedro |
---|
Pengakuan Bripka Rohmad Sopir Rantis Sebelum Lindas Affan, Penglihatan Terganggu karena Gas Air Mata |
---|
Pimpinan DPR Disebut Telah Setuju Anggota Dewan Nonaktif Tak Dapat Gaji dan Tunjangan |
---|
Tersangka Perusuh Demo di Jakarta Bertambah Jadi 43 Orang, Satu Orang Masih Berusia Anak |
---|
Bripka Rohmad, Sopir Rantis Brimob Bergetar Didemosi 7 Tahun: Tak Ada Niat Mencederai |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.