Minggu, 31 Agustus 2025

Ternyata Tak Boleh Bercerai Cuma karena Masalah Ekonomi, Berikut Penjelasan Lengkap Ahli Hukum

Wakil Sekretaris Peradi Solo, Taufiq Nugroho SH MH menegaskan perceraian pada dasarnya tidak boleh didasari pada masalah perekonomian

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Tangkap layar channel YouTube Tribunnews
Pengacara sekaligus Wakil Sekretaris Peradi Solo, Taufiq Nugroho SH MH. 

"Jika dipertahankan malah menimbulkan mudarat," ucap Taufiq.

Baca: Jika Lakukan PHK Lalu Direkrut, Kembali Disarankan Pilih Pekerja Bertalenta dan Mundah Beradaptasi

Baca: Marak PHK di Tengah Pandemi, Ini yang Perlu Pekerja Ketahui jika Pesangon Tak Sesuai Ketentuan

Baca: Akibat Covid-19, Maskapai Virgin Atlantic Akan PHK 1.150 Karyawannya

Angka Perceraian Meningkat di Tengah Pandemi

Direktur Jenderal Badan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badilag MARI), Aco Nur melaporkan angka perceraian di tengah pandemi Covid-19 meningkat.

Kenaikan kasus perceraian terlihat mulai naik saat PSBB diterapkan.

Misalnya ketika April dan Mei perceraian di Indonesia di bawah 20.000 kasus.

Namun selama PSBB di bulan Juni dan Juli 2020, jumlah perceraian meningkat menjadi 57.000 kasus.

Mayoritas kasus berada di Pulau Jawa khususnya Jawa Barat, Semarang, dan Surabaya.

Aco menduga, menduga perceraian itu dilatarbelakangi masalah ekonomi, termasuk banyak karyawan yang terkena PHK.

“Akibat pandemi Covid-19 kan banyak yang di-PHK, sehingga ekonomi nggak berjalan lebih baik."

"Hal itu buat ibu-ibu nggak dapat jaminan dari suaminya,” ujar Aco dikutip dari WartaKotalive.com.

Ia mengatakan, hal itu dapat dilihat dari jenis kelamin penggugat cerai yang berasal dari kaum hawa.

Mayoritas kasus perceraian dilandasi oleh kasus ekonomi.

Meski demikian, Aco mengatakan bahwa penutupan pengadilan selama PSBB juga berpengaruh signifikan dalam peningkatan kasus perceraian di pengadilan agama.

Untuk membahasanya lebih lanjut dan mendalam terkait gugat cerai hingga masalah harta gono gini di tegah pandemi.

Tribunnews akan menyajikan pembahasan secara menarik tewat program Kacamata Hukum: Gugat Cerai Harta Gono Gini di Tengah Pandemi.

Cara ini menghadirkan pengacara sekaligus Wakil Sekretaris Pradi Solo, Taufiq Nugoroho SH MH dan dipandu oleh Host dari jurnalis Tribunnews.com, Daryono.

Tayangan ini dapat disaksikan di berikut ini:

Link Live Streaming

Link Live Streaming Tribunnews Kacamata Hukum: Gugat Cerai & Harta Gono Gini di Tengah Pandemi
Link Live Streaming Tribunnews Kacamata Hukum: Gugat Cerai & Harta Gono Gini di Tengah Pandemi (Tribunnews.com)

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan