Senin, 1 September 2025

Ternyata Tak Boleh Bercerai Cuma karena Masalah Ekonomi, Berikut Penjelasan Lengkap Ahli Hukum

Wakil Sekretaris Peradi Solo, Taufiq Nugroho SH MH menegaskan perceraian pada dasarnya tidak boleh didasari pada masalah perekonomian

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Tangkap layar channel YouTube Tribunnews
Pengacara sekaligus Wakil Sekretaris Peradi Solo, Taufiq Nugroho SH MH. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara sekaligus Wakil Sekretaris Peradi Solo, Taufiq Nugroho SH MH, menegaskan perceraian pada dasarnya tidak boleh didasari pada masalah perekonomian yang dihadapi pasangan suami istri.

Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 19.

"Perceraian itu harus ada apa yang menjadi penyebab atau faktor orang mau bercerai, kalau masalah ekonomi tidak menjadi satu alasan yang dilegalkan untuk bercerai," kata Taufiq dikutip dari channel YouTube Tribunnews, Senin (21/9/2020).

Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi pasal 19 dalam UU 9 Tahun 1975 terkait perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan seperti:

Baca: Media Sosial Jadi Pemicu Sejumlah Kasus Perceraian di DIY

Baca: Saat Hakim Kewalahan Tangani Sidang Kasus Perceraian, Sehari Bisa Mencapai 50 Perkara

Baca: Angka Perceraian Tinggi saat Pandemi: Didominasi Pasutri Muda

Program Kacamata Hukum-Gugat Cerai Harta Gono Gini di Tengah Pandemi
Program Kacamata Hukum-Gugat Cerai Harta Gono Gini di Tengah Pandemi (Tangkap layar channel YouTube Tribunnews)

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

f. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Terkait hal di atas, Taufiq tidak menutup mata jika faktor ekonomi bisa memicu 6 penyebab diperbolehkannya perceraian.

"Masalah ekonominya yang memincu pertengkaran terus-menerus, yang akhirnya menjadi alasan perceraian itu diperbolehkan oleh Undang-undang," ujarnya.

Taufiq menilai perceraian satu dari sekian persoalan yang sensitif di negara Indonesia.

Bahkan menurut pengakuannya, terkadang ada pengacara tidak mau menangani masalah ini lantaran terkait dengan masalah hati.

"Meskipun demikian perceraian dalam agama maupun aturan negara menjadi salah satu jalan keluar dari permasalahan rumah tangga yang tidak bisa dipertahankan."

"Jika dipertahankan malah menimbulkan mudarat," ucap Taufiq.

Baca: Jika Lakukan PHK Lalu Direkrut, Kembali Disarankan Pilih Pekerja Bertalenta dan Mundah Beradaptasi

Baca: Marak PHK di Tengah Pandemi, Ini yang Perlu Pekerja Ketahui jika Pesangon Tak Sesuai Ketentuan

Baca: Akibat Covid-19, Maskapai Virgin Atlantic Akan PHK 1.150 Karyawannya

Angka Perceraian Meningkat di Tengah Pandemi

Direktur Jenderal Badan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badilag MARI), Aco Nur melaporkan angka perceraian di tengah pandemi Covid-19 meningkat.

Kenaikan kasus perceraian terlihat mulai naik saat PSBB diterapkan.

Misalnya ketika April dan Mei perceraian di Indonesia di bawah 20.000 kasus.

Namun selama PSBB di bulan Juni dan Juli 2020, jumlah perceraian meningkat menjadi 57.000 kasus.

Mayoritas kasus berada di Pulau Jawa khususnya Jawa Barat, Semarang, dan Surabaya.

Aco menduga, menduga perceraian itu dilatarbelakangi masalah ekonomi, termasuk banyak karyawan yang terkena PHK.

“Akibat pandemi Covid-19 kan banyak yang di-PHK, sehingga ekonomi nggak berjalan lebih baik."

"Hal itu buat ibu-ibu nggak dapat jaminan dari suaminya,” ujar Aco dikutip dari WartaKotalive.com.

Ia mengatakan, hal itu dapat dilihat dari jenis kelamin penggugat cerai yang berasal dari kaum hawa.

Mayoritas kasus perceraian dilandasi oleh kasus ekonomi.

Meski demikian, Aco mengatakan bahwa penutupan pengadilan selama PSBB juga berpengaruh signifikan dalam peningkatan kasus perceraian di pengadilan agama.

Untuk membahasanya lebih lanjut dan mendalam terkait gugat cerai hingga masalah harta gono gini di tegah pandemi.

Tribunnews akan menyajikan pembahasan secara menarik tewat program Kacamata Hukum: Gugat Cerai Harta Gono Gini di Tengah Pandemi.

Cara ini menghadirkan pengacara sekaligus Wakil Sekretaris Pradi Solo, Taufiq Nugoroho SH MH dan dipandu oleh Host dari jurnalis Tribunnews.com, Daryono.

Tayangan ini dapat disaksikan di berikut ini:

Link Live Streaming

Link Live Streaming Tribunnews Kacamata Hukum: Gugat Cerai & Harta Gono Gini di Tengah Pandemi
Link Live Streaming Tribunnews Kacamata Hukum: Gugat Cerai & Harta Gono Gini di Tengah Pandemi (Tribunnews.com)

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan