Selasa, 5 Mei 2026

Kasus Djoko Tjandra

Kasus Djoko Tjandra: Nama Jaksa Agung dan Hatta Ali Muncul dalam ''Action Plan'' Jaksa Pinangki

Jaksa penuntut umum menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan dakwaan berlapis terkait Djoko Tjandra.

Tayang:
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan dakwaan berlapis terkait Djoko Tjandra.

Salah satu dakwaan yakni penerimaan suap sebesar USD 500 ribu.

Jaksa menilai Pinangki telah menerima suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali tersebut. Jaksa menyatakan, Pinangki menerima suap tersebut untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung.

Melalui fatwa itu, Pinangki berupaya agar Djoko Tjandra tak dieksekusi ke penjara dengan berbekal putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016.

Diketahui dalam putusan itu, MK menegaskan pengajuan PK hanya boleh dilakukan terpidana/ahli warisnya.

Sedangkan putusan PK yang memvonis Djoko Tjandra selama 2 tahun penjara pada 2009, diajukan jaksa penuntut umum.

Jaksa mencatat Pinangki bertemu Djoko Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia, sebanyak tiga kali untuk mematangkan upaya fatwa tersebut. Tiga kali pertemuan itu terjadi pada 12, 19, dan 25 November 2019.

Baca: Terungkap di Pengadilan, Jaksa Pinangki Sunat Jatah Duit Suap untuk Anita Kolopaking

Baca: ICW Ungkap Ada 4 Hal yang Hilang dalam Dakwaan Jaksa Pinangki

Pada pertemuan terakhir, Pinangki bersama rekannya, Andi Irfan Jaya, menyodorkan 'action plan' ke Djoko Tjandra terkait upaya pengajuan fatwa tersebut.

Dalam action plan itu, muncul nama Burhanuddin dan Hatta Ali.

"Pada pertemuan tersebut (25 November), terdakwa (Pinangki) bersama Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai rencana/planning berupa action plan yang akan diajukan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan Djoko Tjndra dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejaksaan Agung untuk dapat menindaklanjuti putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Sehingga (Djoko Tjandra) bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," jelas jaksa.

Jaksa menyatakan, action plan tersebut terdiri dari 10 poin. Saat pertemuan itu, Andi Irfan Jaya menjelaskan 10 poin di action plan kepada Djoko Tjandra, 4 di antaranya menyinggung nama Burhanuddin selaku pejabat Kejaksaan dan Hatta Ali selaku pejabat Mahkamah Agung. Nama Burhanuddin disinggung dalam action plan poin 2, 3, 6 dan 7.

Sementara nama Hatta Ali disinggung dalam action plan poin 3, 6, dan 7. Namun, dalam dakwaan, tidak disebutkan jabatan detail Burhanuddin dan Hatta Ali. Dalam poin-poin tersebut, Burhanuddin disebut sebagai pejabat Kejagung, sementara Hatta Ali sebagai pejabat MA.

Sehingga belum jelas juga apakah yang dimaksud di dalam dakwaan itu adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua MA, Hatta Ali.

Dalam action kedua, disebutkan mengeni pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) yang dimaksudkan oleh terdakwa sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA.

Penanggungjawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 24 sampai 25 Februari 2020.

Kemudian action ketiga adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/pejabat MA), yang dimaksudkan oleh terdakwa sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonoan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 26 Februari sampai 1 Maret 2020.

Action keenam adalah HA (Hatta Ali/pejabat MA) menjawab surat BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung), yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung tentang permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah HA (Hatta Ali/pejabat MA)/DK (belum diketahui)/AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 6 sampai 16 Maret 2020.

Action ketujuh adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) menerbitkan instruksi terkait surat HA (Hatta Ali/pejabat MA), yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah kejaksaan agung menginstruksikan kepada bawahannya utk melaksanakan fatwa MA, penanggungjawab action ini adalah IF (belum diketahui)/P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 16 sampai 26 Maret 2020.

Terkait 'Action Plan' itu, sempat adanya pembahasan mengenai biaya yang harus dikeluarkan Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki disebut pernah meminta USD 100 juta sebagai imbal pengurusan fatwa bebas sebagaimana dalam 'Action Plan'. Namun Djoko Tjandra hanya menyanggupi sebesar USD 10 juta.

Perihal uang USD 10 juta tersebut, Pinangki bersama Djoko Tjandra kemudian dijerat Kejaksaan Agung bermufakat jahat untuk memberi dan menjanjikan uang tersebut kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Masih dalam dakwaan, jaksa menyebut action plan tersebut tidak jadi dilaksanakan. Djoko Tjandra disebut membatalkan action plan pengajuan fatwa itu pada Desember 2019 meski sudah memberikan USD 500 ribu ke Pinangki.

"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana. Padahal Djoko Tjandra telah memberikan DP kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu," kata jaksa.

"Sehingga Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari action plan dengan tulisan tangan 'NO', kecuali pada action ketujuh dengan tulisan "Bayar Nomor 4, 5" yaitu apabila action keempat dan kelima berhasil dilaksanakan, serta action kesembilan dengan tulisan tangan 'Bayar 10 M' yaitu bonus kepada terdakwa apabila acton kesembilan berhasil dilaksanakan (Djoko Tjandra kembali ke Indonesia)" ucap jaksa.(tribun network/ham/dod)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved