Pilkada Serentak 2020
Ketua Komisi II DPR: Ada 6 Tahapan Kritis di Pilkada 2020
Pada pemetaan tersebut, ada enam (6) tahapan yang perlu diwaspadai dan dilakukan upaya antisipasi.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan dalam rapat kerja bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu Senin (21/9/2020) kemarin, telah dipetakan tahapan yang masuk kategori kritis.
Dalam hal ini kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan.
"Pada rapat itu kita juga melakukan pemetaan, yang kita kategorikan tahapan kritis yang berpotensi kerumunan massa dan pelanggaran protokol kesehatan," ungkap Doli dalam diskusi virtual Formappi, Kamis (24/9/2020).
Baca: Pasca NU & Muhammadiyah Desak Pilkada Ditunda, Protokol Kesehatan di Tahapan Pemilu Dinilai Membaik
Pada pemetaan tersebut, ada enam (6) tahapan yang perlu diwaspadai dan dilakukan upaya antisipasi.
Tahapan pertama yang masuk kategori kritis yakni saat penetapan pasangan calon pada 23 September 2020. Berlanjut pengundian nomor urut yang berlangsung hari ini, 24 September 2020.
Sejauh ini kata dia, belum ada informasi dua tahapan tersebut terjadi kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan.
"Biasanya berbondong - bondong orang hadir tapi belum ada informasi terjadi kerumunan," tuturnya.
Selanjutnya urutan ketiga yakni pada tahapan sengketa penetapan pasangan calon yang berlangsung selama 3 hari. Tahapan ini memberikan bapaslon yang tidak lolos atau dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk melakukan sengketa sesuai jalur yang diatur.
Tahapan rawan yang keempat, tak lain ada pada masa kampanye dengan rentang 71 hari, dimulai 26 September - 5 Desember 2020.
Sedangkan tahapan kategori rawan urutan kelima dan keenam yakni saat hari pemungutan dan penghitungan suara, serta tahapan sengketa hasil pemilihan.
Baca: Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda, PBNU: Kalau Dilanjut Berarti Kami Gugur dalam Berikan Masukan
"Ini pemetaan tahapan yang kita anggap kritis, rawan," jelas dia.
Untuk mengantisipasi setidaknya beberapa tahapan yang rawan pengumpulan massa di waktu ke depan, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akan terus berkoordinasi melihat berbagai persoalan secara jangka pendek. Ketiga pihak akan melihat perkembangan di lapangan hari demi hari.
Bila terjadi persoalan yang butuh penanganan khusus, bukan tidak mungkin opsi penerbitan Perppu akan dicetuskan. Revisi PKPU Nomor 10/2020 yang diputuskan dalam rapat kemarin masih dirasa cukup mampu mengatasi persoalan yang terjadi untuk sementara ini.
"Nanti kita lihat lagi perkembangan, kalau perlu ada revisi undang - undang atau harus diterbitkan Perppu nanti kita bicarakan di rapat berikutnya," pungkasnya.