Minggu, 7 September 2025

Bawa STNK Tapi Telat Pajak Tetap Saja Ditilang Polisi? Berikut Penjelasan Sesuai Aturan yang Berlaku

Priyanggo Trisaputro menjelaskan, penting bagi masyarakat saat berkendara tidak hanya membawa fisik Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Tangkap layar channel YouTube Tribunnews.com
Tangkap layar program Tribunnews Kacamata Hukum: Pajak STNK Belum Bayar, Bisakah Kendaraan Ditilang? 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Young Lawyers Committee DPC PERADI Solo, T. Priyanggo Trisaputro menjelaskan, penting bagi masyarakat saat berkendara tidak hanya membawa fisik Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK saja.

Masyarakat juga perlu memperhatikan massa aktif dari STNK yang dimiliki, apakah masih berlaku atau mati karena telat membayar pajak.

Pria yang akrab disapa Anggo ini menegaskan, pihak kepolisian dari satuan lalu lintas (satlantas) dapat menilang masyarakat yang membawa SNTK secara fisik namun bermasalah dalam pembayaran pajaknya.

"Pada prinsipnya perlu dipahami, secara tekstual kepolisian dalam hal ini satlantas tidak memiliki kewenangan dalam hal penertiban pajak, khsusunya pajak kendaraan bermotor."

"Tetapi di dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 5 itu menjelaskan terkait bagaimana standar operasional atau dalam hal ini ada razia. Apa saja yang dirazia oleh pihak kepolisian," katanya dalam Program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (28/9/2020).

Baca: Link Live Streaming Tribunnews Kacamata Hukum: Pajak STNK Belum Bayar, Bisakah Kendaraan Ditilang?

Baca: Kendaraan yang Sudah Dijual Baiknya Blokir STNK, Ini Alasan dan Cara Mengurus Secara Online

Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK (gridoto.com/Hendra)

Lebih lanjut, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5 berbunyi:

Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b. Surat Izin Mengemudi;

c. bukti lulus uji berkala; dan/atau

d. tanda bukti lain yang sah.

Anggo melanjutkan ketika ada razia, STNK yang telat pajak automatis secara perspektif kacamata petugas kepolisian dianggap tidak sah.

Di titik ini, pengemudi dianggap tidak bisa menunjukkan legalitas yang sah atas kendaraan tersebut.

"Karena dalam aturan ini, SNTK tersebut berlaku hanya berlaku per satu tahun."

"Artinya ketika per satu tahun tidak dilakukan perpanjangan, maka dianggap legalitas STNK itu tidak aktif dan tidak berlaku. Itu celah rekan kepolisian melakukan penerapan hukum, yakni penilangan," bebernya.

Baca: Cara Pengurusan dan Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru

Baca: Tak Perlu Pusing, Ini Proses Urus BPKB dan STNK Mobil Baru Auto2000

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan