Kasus Jiwasraya
Dalam Pledoinya, Terdakwa Ungkap Kejanggalan Kasus Jiwasraya
Hal itu terungkap dalam nota pembelaan atau pledoi dari Syahmirwan, salah satu terdakwa dalam perkara ini.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah kejanggalan disebut tampak dalam proses pemeriksaan kasus PT Asuransi Jiwasaraya (Persero).
Hal itu terungkap dalam nota pembelaan atau pledoi dari Syahmirwan, salah satu terdakwa dalam perkara ini.
“Jika kita cermati keseluruhan proses pemeriksaan perkara ini sejak awal dari mulai penyelidikan dan penyidikan di Kejaksaan Agung RI hingga pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini, kita tidak bisa ingkari bahwa banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan terutama terkait tekhnis pengungkapan fakta yang tampak sengaja ditutup-tutupi atau sengaja tidak diungkapkan untuk mencapai target tertentu,” demikian isi pledoi eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya (PT AJS) itu yang dibacakan dalam persidangan, Selasa (29/9/2020).
Syahmirwan, dalam pledoi itu, menyoroti sejumlah kejanggalan mulai penyelidikan dan penyidikan di Kejaksaan Agung hingga pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu kejanggalan itu adalah tidak diperiksanya pemegang saham Asuransi Jiwasraya atau Kementerian BUMN yang dalam perkara ini bertindak sebagai pelapor.
Baca: Kejagung Periksa 5 Saksi dan 1 Tersangka Korporasi Terkait Korupsi Jiwasraya
Menurutnya, pada tahap penyelidikan dan penyidikan di Kejaksaan Agung, pemegang saham itu sama sekali tak dimintai keterangan.
Padahal, keterangan pemegang saham tunggal di Asuransi Jiwasraya itu sangat penting untuk mengetahui peristiwa materiel yang sebenarnya dalam perkara ini.
Salah satunya, sebut Syahmirwan, terkait adanya arahan Kementerian BUMN selaku pemegang saham kepada direksi AJS periode 2008-2018.
Saat itu pemegang saham meminta agar AJS harus tetap berjalan (going concern) kendati tengah dibelit problem insolvent neraca keuangan perseroan tercatat minus Rp 6,7 triliun.
Kondisi insolvent itu tampak pada awal 2008 atau ketika Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo ditunjuk sebagai direksi baru.
“Namun tidak ada satupun dari pihak pemegang saham (Kementerian BUMN) yang diperiksa dan dimintakan keterangan dalam perkara ini,” demikian tertulis dalam pledoi itu.
Kementerian BUMN juga, sebut Syahmirwan, juga harusnya dimintai keterangan terkait Laporan Keuangan serta Laporan Tahunan PT AJS pada 2018 dan 2017, serta terkait jumlah deviden yang sudah diterima pemerintah selaku pemegang saham.
Direksi Lainnya
Nota pembelaan Syahmirwan juga menyebutkan kejanggalan lain yakni tidak dihadirkannya dua direksi AJS lain.
Padahal, dua eks direksi AJS untuk periode 2008 – 2018 itu telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.