Kasus Jiwasraya
Dalam Pledoinya, Terdakwa Ungkap Kejanggalan Kasus Jiwasraya
Hal itu terungkap dalam nota pembelaan atau pledoi dari Syahmirwan, salah satu terdakwa dalam perkara ini.
Editor:
Hasanudin Aco
Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriskaan (BAP) sebagaimana terdapat dalam Berkas perkara.
“Namun Penuntut Umum tidak menghadirkan mereka sebagai saksi untuk diperiksa dalam perkara ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut hemat kami ini sungguh aneh “bin ajaib” karena keberadaan mereka sebagai saksi di persidangan ini penting dan sangat diperlukan guna mengetahui apakah Keputusan Direksi PT AJS (Pesero) sudah diambil secara collective collegial sesuai Anggaran Dasar PT AJS (Persero), apakah rapat Komite Investasi benar-benar ada atau hanya formalitas, apakah benar mereka tidak mengetahui keberadaan Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat, dan Benny Tjokro Saputro terkait investasi PT AJS (Pesero ) sebagaimana didakwakan Penuntut Umum,” demikian tertulis dalam pledoi itu.
Dengan ketidakhadiran dua eks direksi itu, Syahmirwan dalam pledoin menyebut hal-hal yang menjadi pertanyaan tersebut akan tetap menjadi sesuatu yang tidak jelas (obscuur) secara materiel dalam perkara ini.
“Hal ini menimbulkan dugaan tentang adanya kepentingan Penuntut Umum untuk menyembunyikan fakta berkaitan dakwaannya, patut diduga bahwa dengan tidak menghadirkan kedua Direktur tersebut maka ada fakta materill yang justru melemahkan dakwaan Penuntut Umum dapat disembunyikan sehingga dengan demikian kepentingan dan target Pihak Kejaksaan bisa tercapai, kami berharap agar atas nama apapun kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan jika ingin menemukan keadilan dan kebenaran yang hakiki," ujarnya.