Sabtu, 13 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Kirim Surat Terbuka, Minta Maaf Pada Hatta Ali dan Jaksa Agung

Di dalam surat tersebut Pinangki mengaku menyesal ada nama-nama yang terbawa-bawa dalam kasusnya.

Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hatta bilang, dulu ketika menjabat sebagai Ketua MA, dirinya pernah menerima Jaksa Agung Burhanuddin di kantor MA. Pertemuan dalam rangka courtesy call untuk memperkenalkan diri sebagai pejabat yang baru dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo.

Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, dirinya selalu terbuka terhadap kasus apa pun, termasuk dalam kasus tersebut.

"Sebagai klarifikasi saja bahwa yang pertama adalah bahwa kami menangani Pinangki secara terbuka dan saya tidak pernah menyampaikan apa pun dengan penyidik, lakukan secara terbuka," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (24/9/2020).

"Bahkan untuk dakwaan yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli. Silakan, terbuka kami untuk dilakukan penyidikan dan teman-teman sudah melakukan itu," imbuhnya.

Nota keberatan

Sementara tim kuasa hukum Pinangki dalam nota keberatannya menyatakan dakwaan terhadap kliennya tidak disusun berdasarkan berkas perkara.

Dakwaan juga dianggap tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap.

Salah satu kuasa hukum Pinangki, Jefry mengatakan, JPU tidak menguraikan dengan jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat Pinangki menerima uang dari Andi Irfan Jaya sebesar 500.000 dolar AS.

Sedangkan mengenai harta Pinangki berupa Mobil BMW X5, apartemen di Amerika Serikat dan pembayaran home care atas nama Pinangki, kuasa hukum mengatakan dakwaan tersebt tidak menyebutkan perbuatan mana yang dikualifikasikan sebagai menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan