Pilkada Serentak 2020
Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Sebut Warga di Daerah yang Tak Percaya Covid-19 Jadi Persoalan Serius
Pilihan kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka langsung tersebut sangat berpotensi dalam penyebaran covid-19.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Willem Jonata
Ia mengungkapkan pihaknya telah bekerja sama dengan kepolisian untuk membubarkan kampanye jika pesertanya melebihi dari 50 orang.
Hal itu dilakukan, kata Afifuddin, karena kalau tujuannya hanya melalukan penindakan setelah kelompok tersebut melakukan perkumpulan, maka wabah penyakit bisa menyebar.
Namun demikian, Afifuddin mengungkapkan pihaknya tidak bisa memberikan sanksi diskualifikasi karena hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang 10 tentang Pilkada yang masih menjadi dasar penyelenggaraan Pilkada saat inim
Di dalam Undang-Undang tersebut, kata Afifuddin, diskualifikasi hanya bisa dilakukan terhadap dua hal yakni jika ada politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif atau petahana yang melakukan mutasi.
"Jadi terkait pelanggaran protokol kesehatan belum ada memang norma yang mengatur tentang diskualifikasi. Ini yang sebenarnya memang catatan kita. Kita memilih pilihan diatur Perppu atau tidak itu ya soal opsi yang saya kira semua ada konsekuensinya," kata Afifuddin.
Ia juga berharap, media dapat mengingatkan semua pihak terkait dengan Pilkada yang berlangsung di masa pandemi covid-19.
Sebagaimana diketahui Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini juga terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M yakni memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak.
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia.
Oleh karena itu, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).