Selasa, 2 September 2025

Kasus Jiwasraya

Pledoi, Terdakwa Kasus Jiwasraya Tegaskan Tidak Punya Wewenang Kendalikan 13 MI

Joko menyebut bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya (PT AJS) itu tidak terbukti

ist
Suasana sidang kasus Jiwasraya 

“Bahwa dengan demikian maka potensi kerugian yang dapat diderita PT AJS saat ini merupakan akibat tindakan direksi baru yang tidak mencairkan/redemption produk-produk Reksa Dana tersebut ketika nilainya berada di atas nilai perolehan,” demikian keterangan dalam pledoi itu.

Seperti diketahui, pada 4  Oktober 2018, PT AJS di bawah kepemimpinan Direktur Utama Asmawi Syam dan Direktur Keuangan Hexana Tri Sasongko mengumumkan gagal bayar Produk Saving Plan sebesar Rp802 miliar.

“Maka jelas Penurunan NAB 21 Reksa Dana Terjadi Karena Pengumuman Gagal Bayar Dan Dibukanya Seluruh Portofolio Investasi PT AJS,” demikian ungkap Joko dalam pledoi itu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan