Selasa, 2 September 2025

Kasus Jiwasraya

Pledoi, Terdakwa Kasus Jiwasraya Tegaskan Tidak Punya Wewenang Kendalikan 13 MI

Joko menyebut bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya (PT AJS) itu tidak terbukti

ist
Suasana sidang kasus Jiwasraya 

Selain itu, para MI pun melakukan analisa dalam pemilihan saham dan secara mandiri yang menginstruksikan broker untuk menjalankan transaksi.

Baca: Kejagung Periksa 5 Saksi dan 1 Tersangka Korporasi Terkait Korupsi Jiwasraya

“Hampir sebagian besar Manajer Investasi justru berhubungan dengan Jiwasraya dalam hal ini adalah Agustin Widhiastuti dan jelas ditemukan bukti perintah dan tandatangannya,” sebut Joko.

Di sisi lain, sebut Joko dalam pledoi, terdapat lebih dari 100 jenis saham, baik BUMN ataupun swasta dalam portofolio reksadana milik PT AJS.

Dengan begitu, Joko kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terbukti mengatur dan mengendalikan 13 MI, bahkan lebih dari 100 emiten.

Sebaliknya, fakta persidangan itu, sambung Joko dalam pledoi, menunjukkan tuduhan JPU terlalu mengada-ada, seperti khayalan belaka.

“Hal tersebut semakin menunjukkan ketidakpahaman dan ketidak mengertian Penuntut Umum akan dunia pasar modal serta arogansi dalam menunjukan kesewenang wenangannya," katanya.

Lebih lanjut, Joko Hartono Tirto menegaskan dalam pledoi bahwa ia dituntut hukuman seumur hidup dengan tuduhan melakukan perbuatan dalam kurun waktu 2008-2018 yang merugikan PT AJS  sebesar kurang lebih Rp16,8 triliun.

Kerugian dengan angka fantastis itu, jelasnya, terus-menerus didengung-dengungkan sejak penyidikan dan membuatnya saya seakan-akan sudah divonis bahkan sebelum persidangan dimulai.

Namun, dia menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan tudingan itu tidak terbukti, terutama dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

“Dari fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi ini, terungkap bahwa Jiwasraya tidak mengalami kerugian, terutama dalam tempus 2008-2018 yang didakwakan kepada saya,” urainya dalam pledoi.

Fakta persidangan itu kembali disajikan Joko Hartono Tirto dalam bagian analisis fakta sebagai bagian dari pledoi yang merangkum keterangan para saksi yang dihadirkan JPU.

“Bahwa berdasarkan persesuaian keterangan para saksi dan data-data tersebut, diperoleh fakta hukum yang menunjukkan sebenarnya PT AJS telah mendapat keuntungan sebesar Rp1.132.472.383.385,06 dari 21 Reksa Dana,” demikian tertulis dalam analisis fakta di pledoi Joko Hartono Tirto.

Keterangan para saksi itu, sebut Joko, juga membuktikan para MI penerbit 21 reksa dana itu telah menyatakan tidak pernah gagal membayar permintaan pencairan atau redemption PT AJS.

Hal ini pun diakui saksi-saksi dari pihak PT AJS, antara lain Hexana Tri Sasongko dan Agustin.

Pada saat yang sama, selama persidangan tidak pernah terungkap alasan direksi baru PT AJS yang tidak melakukan redemption, sedangkan pihak MI menyatakan selalu dan wajib untuk memenuhi serta membayar apabila ada permintaan itu.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan