Pilkada Serentak 2020
Komisi II DPR Minta Bawaslu Tindak Temuan Pelanggaran Protokol Covid-19
Badan Pengawas Pemilihan Umum diminta melakukan penindakan terhadap temuan pelanggaran protokol Covid-19, saat kampanye Pilkada serentak 2020.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan penindakan terhadap temuan pelanggaran protokol Covid-19, saat kampanye Pilkada serentak 2020.
Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, Bawaslu jangan hanya melihat dan bekerja untuk mencari pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon kepala daerah.
"Bawaslu harus ikut juga berperan serta mengimbau, menegakkan protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan Pilkada ini," ujar Junimart kepada wartawan, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Baca: Bawaslu: Dua Provinsi Ini Punya Kerawanan Tinggi Kampanye Negatif di Pilkada 2020
Menurutnya, Bawaslu perlu memproses secara adil setiap pelanggaran di setiap tahapan kampanye, di mana terkait sanksinya sudah diatur.
"Menurut saya dan sesuai kesepakatan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II, Bawaslu cukup memberikan peringatan satu kepada pasangan calon sebagai penanggung jawab tim sukses atau massanya," paparnya.
Data-data yang disuguhkan Bawaslu berupa jumlah pelanggaran, dinilai merupakan sebuah evaluasi dan pembelajaran.
Baca: Bawaslu Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan di 35 Kab/Kota, Bamsoet Dorong KPU Beri Sanksi Tegas
Namun, Bawaslu harus konsisten melaksanakan peraturan Bawaslu (Perbawaslu), tanpa ada diskresi di Bawaslu daerah yang bisa menimbulkan ketidakadilan dan menjadi preseden di tempat lain.
"Bawaslu RI harus tegas kepada Bawaslu daerah dalam menerapkan Perbawaslunya tanpa tafsir, supaya tidak menimbulkan pro dan kontra," papar Junimart.