Jumat, 5 September 2025

Mahfud MD Umumkan Anggota TGPF Intan Jaya yang Ditugaskan Gali Fakta Tewasnya 2 TNI dan 2 Warga

Tim ini terdiri dari dua komponen. Ada komponen pengarah yang itu ada pejabat-pejabat resmi dari Kemenko Polhukam maupun TNI-Polri kemudian ada dari

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Aksi teror gerombolan separatis teroris Papua terhadap masyarakat, TNI dan Polri terus berlanjut bahkan makin meningkat eskalasinya. Diduga, aksi ini sengaja dilakukan untuk menarik perhatian dunia sekaligus bentuk provokasi kepada aparat keamanan Indonesia menjelang Sidang Umum PBB 22-29 September 2020 mendatang, yang akan dihadiri oleh Presiden Jokowi secara virtual. Hari ini (19/9/2020), bersamaan dengan upacara pemakaman jenazah Serka Sahlan, anggota Kodim 1404/Pinrang yang gugur saat bertugas sebagai Babinsa Koramil Persiapan Hitadipa karena aksi brutal gerombolan di Kp. Sugapa Lama (17/9/2020), aksi teror gerombolan ini kembali menelan korban, yaitu Pratu Dwi Akbar Utomo anggota Yonif 711/RKS Brigif 22/OTA Kodam XIII/Mdk, yang bertugas sebagai Satgas BKO aparat Teritorial Koramil Persiapan Hitadipa di Kab Intan Jaya. Kontak tembak terjadi sekitar pukul 13.17 WIT. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI 

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Armed Wijaya.

Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Janedjri M Gaffar.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Rus Nurhadi Sutedjo.

Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani.

Anggota Badan Intelijen Negara Anggota
Imron Cotan.

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Komunikasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Rizal Mustary.

Tokoh Masyarakat Papua Michael Manufandu.

"Tim ini diberi tugas mulai dari keluarnya SK ini sampai kira-kira dua minggu ke depan untuk melaporkan hasilnya kepada Kemenko Polhukam," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan pembentukan tim tersebut di antaranya karena banyaknya perdebatan dan saling tuding terkait tewasnya seorang wara sipil bernama Badawi, dua anggota TNI yaitu Serka Sahlan dan Pratu Dwi Akbar, serta Pendeta Yeremia Zanambani tersebut.

Dalam keadaan seperti itu maka, kata Mahfud, pemerintah akan tegas melakukan penegakan hukum sebagaimana mestinya dan memberi penjelasan tentang fakta-fakta sebenarnya ke masyarakat.

"Oleh sebab itu pemerintah sudah meminta Polri agar terus melakukan proses hukum, menyidik kasus ini dimana satu orang warga sipil meninggal, dua anggota TNI meninggal, dan satu pendeta meninggal. Di mana kemudian kami hari ini membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF kasus Intan Jaya dengan Nomor Keputusan Nomor 83 tahun 2020," kata Mahfud.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan