Senin, 11 Agustus 2025

Penanganan Covid

Polri Jelaskan Alasan Demo Dilarang di Masa Pandemi: Rawan Klaster Baru

Polri menjelaskan mengapa demonstrasi di masa pandemi Covid-19 tak diperbolehkan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BURUH GELAR AKSI LANJUTAN - Ribuan buruh PT Panarub industry menggelar unjukrasa di depan pabrik tempat mereka bekerja di Jalan Moh Toha, Kota Tangerang, Selasa (6/10/2020). Unjukrasa digelar sebagai protes atas disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR yang dinilai akan menyengsarakan kehidupan para buruh. Mulai hari ini tanggal 6 hingga tanggal 8 Oktober para buruh se Tangerang Raya berencana menggelar aksi demo dan mogok kerja sebagai ungkapan kekecewaan kepada anggota dewan dan pemerintah yang mengabaikan nasib para buruh. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polri menjelaskan mengapa demonstrasi di masa pandemi Covid-19 tak diperbolehkan.

Seperti diketahui, pasca RUH Cipta Kerja disahkan menjadi UU, gelombang massa diprediksi akan hadir untuk memprotes hal tersebut.

"Di masa pandemi ini sangat rawan terjadinya klaster baru terhadap penyebaran Covid-19 di demo itu. Kita tidak bisa menjamin mereka akan menjaga jarak dalam aksi demo tersebut," kata Kabag Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divhumas Polri Kombes Pol Tjahyono Saputro dalam dialog publik di kanal Youtube BNPB, Selasa (6/9/2020).

Tjahyo menilai sebaiknya aksi demonstrasi dimodifikasi menjadi lebih aman. 

Baca: Baru Tiba di Gedung Putih, Trump: Pergilah ke Luar dan Jangan Takut Dengan Covid-19

Ada beberapa cara yang disarankan Polri sebagai alternatif unjuk rasa.

"Bisa nelakukan secara perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya kepada instasi yang dituju, jadi tidak harus melalui unjuk rasa, karena secara tegas Polri melarang pelaksanaan unjuk rasa di masa pandemi ini," pungkas Tjahyo.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020.

Dalam surat itu disampaikan bahwa unjuk rasa di tengah pandemik akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram rahasia tersebut. 

Baca: Update Corona 6 Oktober 2020 di Indonesia: 10 Provinsi dengan Kasus Covid-19 Tertinggi dan Terendah

"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Argo, Senin (5/10/2020).

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com  mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin) Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan