Rabu, 20 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja: Diusulkan Jokowi, Dikerjakan Senyap oleh DPR, dan Ditolak oleh Kelompok Pekerja

Jauh sebelum disahkan, pemerintah bergerak cepat meloloskan RUU Cipta Kerja.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

2. Pengurangan Pesangon Jadi 25 Kali Upah Bulanan

Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

3. Perjanjian PKWT

Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) disebut Said Iqbal kontrak seumur hidup yang tidak ada batas waktu kontrak.

Buruh disebut Said menolak PKWT seumur hidup.

4. Sistem Outsourcing

Said Iqbal menilai, tanpa adanya batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing.

Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.

Menurut Said Iqbal, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh.

"Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 % sampai 80 % dari total buruh yang bekerja di sektor formal."

"Dengan disahkannya omnibus law, apakah mau dibikin 5% hingga 15% saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?," tegas Said Iqbal.

Said Iqbal mempertanyakan, siapa nantinya yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.

Baca: Tanggapi Pengesahan RUU Cipta Kerja, Fadli Zon: Belum Tentu Jadi Obat untuk Resesi Ekonomi

Baca: Menko Airlangga Pastikan Cuti Haid dan Hamil Tidak Dihilangkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja

5. Cuti Haid dan Melahirkan Hilang

Buruh menolak hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan