UU Cipta Kerja
Baleg DPR : Izin Usaha Pendidikan Hanya Berlaku di Kawasan Ekonomi Khusus
Izin usaha pendidikan di KEK, kata Ferdiansyah, juga merupakan implementasi dari Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Hendra Gunawan
Diketahui, Pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja diatur di paragraf 12 tentang pendidikan dan kebudayaan. Berikut ini bunyinya:
Paragraf 12
Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 65
(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Rekomendasi untuk Anda