Selasa, 23 September 2025

UU Cipta Kerja

Baleg DPR : Izin Usaha Pendidikan Hanya Berlaku di Kawasan Ekonomi Khusus

Izin usaha pendidikan di KEK, kata Ferdiansyah, juga merupakan implementasi dari Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan

Seno Tri Sulistoyono/Tribunnews.com
Anggota Baleg DPR Fraksi Golkar Ferdiansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan Pasal 65 dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait pendidikan, hanya berlaku di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), tidak untuk wilayah lainnya.

Anggota Baleg DPR Fraksi Golkar Ferdiansyah mengatakan, izin usaha pendidikan dalam UU Cipta Kerja tidak seperti yang dikhawatirkan masyarakat, karena hanya mengatur konteks perizinan usaha dan berlaku di 15 KEK yang ditetapkan pemerintah.

"Lalu bagaimana dengan dunia pendidikan yang ada di luar Kawasan Ekonomi Khusus? Itu berlaku sama dengan yang sekarang, prinsipnya nirlaba. Tidak dalam konteks bukan nirlaba," ujar Ferdiansyah di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Baca: Demo UU Cipta Kerja di Sejumlah Daerah Berakhir Rusuh, di Bandung Petugas Dilempari Bom Molotov

Izin usaha pendidikan di KEK, kata Ferdiansyah, juga merupakan implementasi dari Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (The General Agreement on Tariffs and Trade/GATT), dimana sektor pendidikan masuk dalam komitmen tersebut.

"Pendidikan masuk hal jasa. Itu sebuah komitmen internasional dan kita bagian dari dunia internasional itu," paparnya.

Menurutnya, sekolah dasar hingga perguruan tinggi yang masuk ke KEK, harus menenuhi persyaratan khusus yang ditentukan dalam aturan turunan dari UU Cipta Kerja nantinya.

Baca: Guru Besar Hukum UGM Nilai UU Cipta Kerja Bakal Jadi Macan Kertas

Selain itu, pihak yang akan berinvestasi sektor pendidikan di KEK, harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

"Kami juga tidak mau DPR RI memberikan cek kosong kepada pemerintah. Makanya juga ketika pembicaraan, kewenangan yang diberikan kepada pemerintah harus benar-benar untuk kepentingan rakyat," paparnya.

Ferdiansyah menjelaskan, perguruan atau lembaga asing yang masuk KEK, harus mempunyai reputasi yang baik dan kredibelitasnya terpercaya. Bukan, sekolah atau perguruan tinggi yang memiliki standar rendah.

Kemudian, tenaga pengajarnya pun tidak boleh diisi oleh warga asing semuanya dan wajib melakukan transfer ilmu ke tenaga pengajar yang ada di Indonesia.

Baca: Politikus Gerindra: UU Cipta Kerja Tidak Sempurna Tapi Tak Seburuk Narasi di Medsos

"Tidak kalah pentingnya, jangan sampai terjadi infiltrasi budaya. Harus diwaspadai, supaya tidak mempengaruhi budaya yang ada di Indonesia," ujarnya.

"Ada niat baik dalam Undang-Undang Cipta Kerja, tinggal kita sama-sama mengawal peraturan lebih lanjut, apa yang menjadi perintah undang-undang ini," sambungnya.

Ferdiansyah pun kembali menegaskan, Baleg dan pemerintah selalu terbuka dan melibatkan masyarakat dalam membahas Undang-Undang Cipta Kerja, ketika masih dalam rancangan.

"Tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang dihalangi. Selalu terbuka pembahasannya, bisa dipantau Youtube, Face Book, dan selalu direkam TV Parlemen," ujar Ferdiansyah

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan