Bareskrim Bongkar Dua Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Satu Tersangka Ditembak Mati
Awal peredaran narkoba itu diketahui setelah paket terdeteksi oleh Bea Cukai dan terbukti berisi sabu.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Holomoan Siregar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
Sedangkan DPO Pablo selaku pengendali, DPO Kakuzu selaku pembiaya fasilitas pengiriman dan tersangka JN selaku anggota sindikat.
"Dari tangan tersangka kami dapati 40 kg sabu di mana modus yang digunakan dengan menggunakan kamar hotel sebagai gudang penyimpanan," tandasnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Rekomendasi untuk Anda